
Dianggap Berbahaya Bagi Kesehatan, Ratusan Liter Arak Gula Dimusnahkan
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Ratusan liter arak gula pasir dimusnahkan bertempat di kantor Satpol PP Kabupten Karangasem jalan Untung Surapati Karangasem pada Jumat (1/4/2022) pukul 13. 30 wita. Pemusnahan minuman beralkohol jenis arak gula pasir dan barang bukti oleh Gubernur Bali I Wayan Koster juga di hadiri oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra S.H., M.Si., selain itu juga hadir Bupati I Gede Dana, wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, dari pohak Kejaksaan Negeri Karangasem sekda I Ketut Sedana Merta, Kasat Pol PP Propinsi Bali dan unsur terkait.
Total pemusnahan arak gula pasir sebanyak 860 liter ada ragi 62 bungkus gula pasir 20 kg Sari Manis 12 Saset barang bukti tersebut hasil sidak gabungan, pemusnahan juga dari barangbukti polres Karangasem sebanyak 1.125 liter. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan produksi arak gula pasir di Karangasem semakin meningkat, hasil produksi juga di keluar Bali, dan ini akan merusak nama Bali. Sebab arak gula pasir bisa merusak kesehatan, apalagi diminum secara besar – besaran akan merusak kesehatan.
“Untuk melindungi produksi arak tardisional saya perintahkan Sat Pol PP untuk bergabung dengan kepolisian lakukan penertiban tehadap produksi arak gula, jika membandel lakukan penutupan terus lakukan pembinaan juga. Dan minta kepada bupati dan wakil bupati begitu juga kepada masyarakat untuk tetap menjaga dan melestarikan produksi arak tradisional, dan tindak tegas sampai habis produksi arak gula,” ujar Gubernur I Wayan Koster.
Perlu diketahui arak tradisonal yang kita lestarikan secara turun – tenurun yang berbahan dari pohon kelapa, pohon lontar dan pohon enau, yang diolah secara tradisional itu yang menjadi tradisi kita, dan hasil araknya cita rasanya itu sangat enak dan sudah terkenal di Bali juga di luar Bali maupun juga saya telah perkenalkan dengan para duta besar. Nah kalau yang ini (arak gula pasir) sudah produknya nggak benar-benar tidak bertahan lama hanya 10 hari sudah rusak dan merusak kesehatan, kalau arak tradisional bisa tahan lama, bisa pakai obat lagi.
“Jadi produksi arak gula harus ditertibkan, saya minta kepada masyarkat untuk tertib, disiplin di dalam menerapakan peraturan gubernur nomer 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan / atau destilasi khas bali,” tegas Gubernur Wayan Koster.
Sementara penegakan dari sisi hukumnya, menurut Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya di kepolisian memperlakukan dari sisi penegakan hukum. Dan dari sisi sanksi yang di berikan ada pada perda, dan perda ada aturannya. Kemudian pemberian sanksi berupa pemberikan sanksi pembinaan bisa juga penutupan.
“Tentu dalam penegakannya kita bekerjasama dengan Sat Pol PP. Kami akan melakukan penegakan hukum kepada pelaku produksi arak gula, mengingat disamping ilegal juga memakai bahan yang berbahaya bagi kesehatan,” terangnya. AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS).









Facebook Comments