November 6, 2026
News

Bupati Sedana Arta Minta Pimpinan OPD Terus Berinovasi

BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menekankan kembali kepada  pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai untuk terus berinovasi, bergerak bersama guna meningkatkan kwalitas pelayanan publik kepada masyarakat. Apa yang dilakukan itu, tentunya didasari oleh Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Hal itu disampaikan Sedana Arta saat menandatangani rencana kerja antara Pemkab Bangli dengan Perwakilan Ombudsman RI Prov. Bali di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut Sedana Arta menyampaikan rencana kerja yang ditandatangani sekarang merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tanggal 4 Juni 2021 di Denpasar, tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. “Nota kesepakatan dan rencana kerja ini salah satu bukti nyata bahwa Kabupaten Bangli bersungguh sungguh berupaya meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat menuju Bangli era baru yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegasnya

Lanjut disampaikan, seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek kelembagaan , sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan. Yamh mana, tujuan reformasi birokrasi adalah untuk membangun aparatur Negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing masing secara bersih, efektif dan efesien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik searah dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk,” ucapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Bali Umar Ibnu Alkhatab saat itu menyampaikan, perjanjian  kerjasama ini merupakan kehormatan Ombudsman dalam rangka mendorong perbaikan reformasi birokrasi. Maka dengan adanya penandatangan seperti ini diyakinkan Ombudsman praktis masuk lebih jauh melihat praktek pelayanan public dan wilayah wilayah yang lebih kongkrit. “Reformasi birokrasi sebenarnya menginginkan adanya perubahan paradikma pelayanan publik, dimana paradikma lama yang kurang baik kita tinggalkan dan berbenah.Karena pelayanan public adalah hak setiap orang, hak individu yang harus terlayani,” ujarnya.

Ditambahkan Ibnu Alkhatab, reformasi birokrasi adalah mengubah cara pandang, disamping mereformasi strukturnya terkait pelayanan publik. membuat fungsi-fungsi pelayanan menjadi lebih sederhana dan mudah dimengerti,  tetapi yang paling penting adalah perubahan mainset bahwa kita saatnya melayani bukan lagi dilayani. Apalagi  seiring perkembangan teknologi digitalisasi  yang luarbiasa dan  dapat diakses cepat oleh masyarakat, maka sebagai pelayan masyarat harus slalu siap dengan perubahan dan meningkatkan standar pelayanan sesuai peraturan,” tegasnya. *** Cahayamasnews.com-Tim=NT.

Facebook Comments

error: Content is protected !!