October 23, 2024
News

Satpol PP Buleleng Awasi Peredaran Miras tak Berizin

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana pada Senin, (24/4/2023), mengatakan, selama ini pihakanya rutin melaksanakan pengawasan dan membina para penekun usaha yang menjual miras, baik yang masuk golongan A, B, maupun golongan C.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menggalakkan pengawasan peredaran minuman keras (miras). Pengawasan ini menyasar semua toko di Bali Utara yang menjajakan miras. Dari pengawasan ini Satpol PP memastikan agar toko yang menjual miras telah mengantongi izin.

“Kami melaksanakan pembinaan, belum sampai ke penindakan,” katanya.

Selama melakukan pengawasan, Satpol PP mengincar miras yang yang dijual secara ilegal. Ini seperti miras pabrikan bermerek yang tidak terdapat pita cukai pada kemasan botol. Selain itu, perizinan bagi penjual juga diawasi oleh Satpol PP Buleleng.

Pada kegiatan pembinaan, para pelaku usaha diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu. Sedangkan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, diingatkan untuk selalu memperbarui izin mereka ketika masa berlaku akan habis.

“Dari pembinaan yang kami lakukan bersama tim, pelaku usaha dapat mengikuti seluruh regulasi yang ada, baik dari segi izin usaha maupun izin menjual miras,” katanya. *** CMN=TIM-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!