Pansus II Dorong Industri Pupuk Organik Masuk Dalam Ranperda RPIK Buleleng
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Pemerintah Daerah (Pemda) Buleleng mengusulkan Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2023-2043. Terkait hal itu, DPRD Buleleng meminta usulan dasar hukum ini harus mengakomodir perkembangan industri pupuk organik di Buleleng. Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas ranperda RPIK Putu Mangku Budiasa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM Buleleng serta Bagian Hukum Setda Buleleng diruang Komisi II, Kamis (25/5/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Putu Mangku Budiasa, mengatakan setelah mencermati naskah akademik dari Rancangan Peraturan Tentang Rencana Pengembangan Industri di Buleleng, Industri pupuk organik belum masuk dalam rancangan Ranperda Industri tahun 2023-2043. Pansus II melalui rapat ini memberikan masukan kepada Eksekutif untuk bisa memasukkan industri pupuk organik ini ke dalam Ranperda.
Mangku Budiasa menyatakan, potensi industri dalam pupuk organik di Bali Utara sangat menjanjikan, ini terilihat dari industri pupuk organik masif tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng. Beberapa tempat yang saat ini sudah memproduksi pupuk organik yaitu kelompok Simantri dan TPS3R yang telah mengolah pupuk organik padat dan cair. Yang mana dari hasil pengolahan ini sudah bisa dimanfaatkan petani-petani kita dan telah memberikan nilai ekonomis kepada kelompok.
“Dari berbagai fakta yang ada dilapangan, Pansus II mendorong dalam rancangan Ranperda RPIK Buleleng agar dimasukan Industri Pupuk Organik di Kabupaten Buleleng,” katanya.
Menurut Ketua Pansus II Mangku Budiasa saat rapat telah dibahas secara intens dan dari pemrakarsa sudah sepakat untuk memasukan industri pupuk organik menjadi salah satu industri unggulan dalam RPIK Buleleng tahun 2023-2043. Selanjnutnya, Ranperda RPIK akan dibahas dalam rapat dengan gabungan Komisi.
“Harapan kami, ketika Ranperda ini disahkan Pemerintah Daerah bisa hadir untuk memberikan dukungan dalam rangka pembangunan sentra-sentra pupuk organik di Kabupaten Buleleng baik dalam dukungan peralatan, peningkatan skil dan peningkatan SDM pengolahannya serta pembukaan pasar bagi hasil produksinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UKM Buleleng Dewa Made Sudiarta, menyatakan sependapat dengan usulan yang disampaikan oleh Pansus II terkait dengan usulan Industri Pupuk di Kabupaten Buleleng agar dimasukan dalam rancangan RPIK Buleleng tahun 2023-2043. Pihkanya berjanji akan menindaklanjuti dengan menyiapkan data dan kajian terkait industri pupuk organik.
“Kami akan segera menyesuaikan dan menyempurnakan lagi drafnya dengan bagian hukum serta kita akan siapkan lagi data dan sekematiknya untuk menjadi dokumen yang valid dan berkualitas,” katanya. *** CMN=TIM-01.
Facebook Comments