November 6, 2026
News

Bapemperda DPRD Karangasem Bakal Membahas Dua Ranperda Inisiatif di Tri Wulan ke 3

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS.COM). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karangasem telah menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisatif, dan akan segera dibahas pada tri wulan ke tiga tahun 2023 mendatang. Demikian dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Karangasem I Nyoman Winata saat dihubungi Selasa (4/7/2023).

Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Baleg di antaranya adalah menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.

Lebih lanjut Ketua Bapemperda DPRD Karangasem I Nyoman Winata menyampikan, Ranperda Inisiatif Dewan yang akan dibahas di antaranya; Ranperda Pengolahan Alih Fungsi Lahan Berkelanjutan dan Pengolahan Sampah. Pengolahan sampah yang selama ini masih menjadi permasalahan pihak pemerintah, terkait pengolahan sampah itu.

Kemudian terkait Ranperda Pengolahan Alih Fungsi Lahan Berkelanjutan, pihaknya mengidentifikasi masalah perubahan tatanan hukum tentang pertanian serta penataan pedoman alih fungsi lahan pertanian yang diikuti dengan perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat di Karangasem, mengalami berbagai pergeseran tatanan kehidupan sosial ekonomi, konsekuensi yang harus dihadapi yaitu terjadinya perubahan pola pikir, pola tindak sehingga kondisi masyarakat menjadi semakin rentan terhadap alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkontrol.

“Dalam kajian ini, bagaimana upaya Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Karangasem yang sejahtera melalui pengaturan hukum terhadap pengolahan alih fungsi lahan berkelanjutan dimaksud,” ujarnya.

Winata menambahkan, untuk naskah akademiknya bahwa pihaknya mengaku telah bekerjasama antara DPRD Karangasem dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa.

“Dalam naskah akademiknya merumuskan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan sampah, juga merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi, juga pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Ranperda. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Ranperda,” imbuh Nyoman Winata menjelaskan. *** Cahayamasnews.com=Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!