Polsek Kintamani Ciduk Pelaku Pengedar Uang Palsu
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Jajaran Polsek Kintamani berhasil meringkus seorang tersangka SNT (34) asal Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Kecamatan. Kintamani, Kabupaten Bangli. Pengedar uang palsu saat melakukan transaksi membeli mobil merk honda civic verio tahun 1996 dengan Nomor Polisi DK 1960 XL pada tahun 2022 dengan harga Rp. 40 juta dan diberikan uang muka sebesar Rp. 7 juta. dengan menggunakan mata uang asing sebanyak 58 lembar uang kertas palsu pecahan 100 US Dollar.
Polsek Kintamani. Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, S.H,M.H., Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Sudiana Putra W, S.H.,M.H., melaksanakan kepada awak media pengungkapan kasus peredaran uang palsu dan atau penipuan. Senin, (17/07/2023). Pelaku ditangkap di kediamannya di Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Bangli pada hari Kamis (13/07) sore dengan tersangka SNT (34).
Berawal dari laporan korban, I Wayan Witarsana (43th) yang diketahui sebagai wiraswasta, asal Br./Ds. Katung, Kec. Kintamani, yang membeli mobil merk honda civic verio tahun 1996 dengan Nomor Polisi DK 1960 XL pada tahun 2022 dengan harga Rp. 40 juta dan diberikan uang muka sebesar Rp. 7 juta. Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2023 pelaku SNT melunasi pembelian mobil tersebut kepada pelapor dirumahnya dengan menggunakan mata uang asing sebanyak 58 lembar uang kertas palsu pecahan 100 US Dollar.
Kemudian uang kertas US Dollar tersebut di tukarkan ke money changer di daerah Ubud Gianyar akan tetapi uang kertas tersebut dinyatakan palsu atau uang tidak asli oleh pihak money changer sehingga dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 33 juta, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani guna mendapat penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah diketahui pelakunya adalah SNT, Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kintamani pada hari Kamis (13/07) sekira pukul 23.30 Wita melakukan penangkapan terhadap SNT di rumahnya yang beralamat di Banjar Kayukapas, Desa Kintamani, Kabupaten Bangli serta mengamankan barang buktinya.
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.,M.H., saat dikonfirmasi mengungkapkan, setelah diintrogasi pelaku SNT mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada pelapor dengan menggunakan uang kertas pecahan 100 USD palsu/tidak asli sebanyak 58 lembar.
“Mobil merk honda civic verio dengan Nomor Polisi DK 1960 XL yang dibeli oleh pelaku seharga Rp. 40 juta dan dibayarkan uang muka sebesar Rp. 7juta dan sisa pembayaran mobil tersebut dibayarkan dengan uang kertas pecahan 100 USD palsu/tidak asli sebanyak 58 lembar,” ungkapnya
Lanjut Ruli menyampaikan ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
“Kami sangkakan dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim-NT.
Facebook Comments