October 25, 2024
News

Kapolres Karangasem Pimpin Pres Rilis, Pengungkapan Kasus Narkoba

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS.COM). Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna langsung memimpin Pres rilis pengungkapan kasus narkoba di hukum Polres Karangasem, Selasa (29/8/2023). Ada 7 tersangka kasus narkoba yang berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Karangasem, dengan kurun waktu 3 bulan Juni hingga Agustus 2023 di 5 TKP.

Lanjut  Kapolres menyampaikan dari lima titik tersebut, pertama dikawasan kecamatan Rendang 1 orang berinisial IWK alis O di amankan berserta barang bukti, selanjutnya kecamatan Manggis 1 orang inisial  DB alis  B, di wilayah  kecamatan Karangasem di 3 TKP pertama di depan cafe Zodiak 2 orang yakni PH alias R merupakan residivis dan  IKDSY alias K, di jalan Pesagi 2 orang inisial KH alias T juga residivis, Satnarkoba juga berhasil mengamankan  di Padangkerta 1 orang PAP alias A, semuanya saat ditangkap  kedapatan memiliki atau menyimpannya narkoba,” jelas Ricko AA Taruna.

Atas perbuatan ke 7 tersangka kasus narkoba telah dikurung di sel Polres Karangasem, untuk menjalani proses lebih lanjut. Dari ke 7 tersangka tersebut dari kelima tapi di ketahui ada menjual, memakai, serta membeli barang tersebut. Sat narkoba polres Karangasem berhasil menangkap pelaku narkoba ketika kami menggelar   Operasi Pekat pertama di TKP Kecamatan Rendang pada Minggu 1 juni, Manggis tanggal 16 juli, karangasem di 3 TKP pertama di Cafe zodiak tanggal 25 juli, lanjut di Pesagi 5 agustus, di Padangkerta selasa 15 agustus 2023. Dari hasil pengunkapan di 5 TKP dan mengamankan semua tersangka, kita berhasil menyita barang bukti bruto 3,41 gr, neto 1,47 gram,” ujar Kapolres Karangasem.

“Keberhasilan mengunngkap semua pelaku tersebut berawal dari penyelidikan tem Opsnal Narkoba dan berdasarkan pemetaan jaringan ada beberapa TKP yang tidak berkaitan dengan TKP lainnya. Jadi pelaku mendapatkan barang didapat dari denpasar, ada menjual kemudian dijual ke orang-orang. Atas perbuatan mereka dulu kenakan dengan Rp asal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimalis 4 tahun dan makaimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar,” jelas Ricko Taruna sembari kami menghimbau kepada masyarakat   agar menjauhi hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. *** Cahayamasnews.com/Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!