October 4, 2024
News

Dua Ranperda Inisiatif Dewan Bangli Ditetapkan Menjadi Perda

DPRD BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Setelah dilaksanakan rapat kerja dengan oPD terkait akhirnya Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bangli disahkan menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Senin (18/12).  Dua Ranperda tersebut tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Komang Carles. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Bangli dan Pimpinan OPD, BUMD di Lingkungan Kabupaten Bangli.

Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika saat dalam pidato pengantar pimpinan Dewan menyebutkan bahwa pada masa persidangan ll Tahun Sidang 2023, Gabungan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah telah membahas kedua buah Ranperda tersebut dan sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023.

“Setelah melalui berbagai pembahasan Ranperta ini akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Suastika.

Sementara Nengah Dwi Madya Yani saat membacakan laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli menyebutkan pembahasan kedua Ranperda tidak luput dari dinamika yang terjadi. Dalam hal ini, Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bangli, memberikan beberapa tanggapan.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah,” katanya.

Sedangkan Wabup Wayan Diar saat membacakan pendapat akhir Bupati, menegaskan setelah disetujui bersama kedua Raperda ini maka akan ditindaklanjuti ke proses berikutnya. Yakni proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Bali selaku wakil pemerintah. Selanjutnya, akan dimohonkan nomor registrasi untuk ditetapkan serta diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangli.

“Selesai ditetapkan kedua Perda ini akan dikiirim ke Pemrop Bali untuk dilakukan verifikasi. Setelah itu Perda ini baru akan diundangakan dan disebarluaskan,” ucapnya. *** Cahayamasnews.com=Agung Natha.

Facebook Comments

error: Content is protected !!