Rapat Paripurna DPRD ke-6 Masa Persidangan I 2024, Tentang Tanggapan Dewan Terkait Pendapat Gubernur terhadap 2 Ranperda
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Bertepatan pada rahina Soma Pon Pahang, (Senin, 1/4/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, kembali menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, dengan agenda tentang tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Provinsi Bali Gede Indra Dewa Putra langsung memimpin rapat paripurna tersebut yang juga dihadiri Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya bersama Sekda Dewa Made Indra bersama pimpinan organisasi perangkar daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Provinsi Bali, serta ratusan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu tanggapan Dewan terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi itu dibacakan oleh I Kade Darma Susila, SH. Intinya, Dewan sepakat Raperda tersebut dibuat menjadi produk hukum daerah, antara lain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor.
“Disamping itu juga menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi kepada BUPP, pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor tergolong masih rendah, bahkan cenderung kontra produktif.
“Hal itu ditandai dengan banyaknya peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membebani para pelaku usaha termasuk investor yang berdampak belum optimalnya daya saing provinsi dan nasional di bidang investasi,” imbuhnya.
Dewan juga sependapat terkait revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah. “Dalam ketentuan teknis Pasal 10 ayat (2) Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disarankan perlu disempurnakan. Karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Penyampaian Tanggapan Dewan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dibacakan oleh Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE., MM., menilai, PUG dalam pembangunan daerah di antaranya bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang responsif gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan di daerah; menciptakan program kegiatan yang responsif gender di lingkungan pemerintah daerah; dan meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Berdasarkan hasil diskusi dan konsultasi dengan Menteri PPPA RI, Plt Sesmen, Deputi Kesetaraan Gender dan Staf Khusus Kementerian PPPA RI yang menerima Pansus DPRD Provinsi secara langsung, yang disajikan dalam bentuk matrik perbaikan dan juga mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat maka dapat disampaikan, bahwa pasca pemberlakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka yang menjadi ciri khas dalam Raperda tentang PUG ini adalah dibukanya ruang bagi partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat yang pengaturan dan penormaannya tertuang dalam batang tubuh, BAB XI PARTISIPASI MASYARAKAT, Pasal 26 ayat (2) huruf e yang berbunyi: melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan PUG.
Aspirasi untuk memperhatikan “Kelompok Rentan” telah diakomodasikan dalam penormaan dan pengaturan pada BAB V PELAKSANAAN Pasal 17 Ayat (2) yang 7 berbunyi “Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program kegiatan kelurahan/desa/desa adat ramah perempuan dan peduli anak, serta kelompok rentan. Penyedia dan penguatan sarana dan prasarana yang Responsif Gender, termasuk untuk subyek kelompok rentan, seperti: difabilitas, lansia dan yatim piatu; abdh (anak berhadapan dengan hukum), napi (nara pidana) dan korban kekerasan; odgj (orang dengan gangguan jiwa) dan penyintas (HIV/Aids, autoimune, kanker dll, serta pengungsi bencana dan konflik. *** CMN/TIM.
Facebook Comments