January 26, 2025
News

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-8 Bahas Empat Agenda, Dipimpin Langsung Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama memimpin langsung rapat paripurna ke-8 tahun 2024 dengan agenda pembahasan empat agenda yakni penyampaian keputusan Dewan tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023, Laporan Dewan terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Pengarustamaan Gender, dan penyampaian pendapat akhir kepala daerah, Senin (22/4/2024).

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan sejumlah wakil ketua, serta mayoritas anggota DPRD Bali. Sementara dari eksekutif hadir langsung Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya, Sekda Bali Dewa Made Indra serta pimpinan organisasi perangkat daerah, serta ratusan undangan lainnya.

DPRD Bali melalui juru bicaranya Gede Kusuma Putra,AK.,MBA.,MM., menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur tahun 2023. Pada kesempatan itu ada sejumlah poin yang direkomendasikan dewan yakni; Direkomendasikan agar ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2022, terutama terhadap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti seperti kajian yang mendalam dan menyeluruh terkait besaran bantuan desa adat dan subak.

Dewan mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hendaknya berupaya berkoordinasi guna bisa meningkatan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita Masyarakat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata nasional.

Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penanganan duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusivitas kenyamanan dan ketenteraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas.

Di sisi lain Dewan menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang tinggi kepada Pj. Gubernur, Sekda selaku Ketua TAPD beserta jajarannya yang telah mampu mengantarkan Pemprov Bali melewati masa-masa sulit di Tahun 2023 dengan beberapa capaian prestasi yang baik.

Sementara itu terkait Perda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dibacakan Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE., MM., memberikan sejumlah rekomendasi di antaranya; Direkomendasikan untuk segera menyusun Peraturan Pelaksanaan setingkat Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih terperinci dan mendetail, dalam kurun waktu yang telah ditentukan, setelah Raperda tentang PUG ini ditetapkan dan mendapat nomor register. Pergub yang lama tentu saja dicabut karena sudah terdapat peraturan baru yang pada prinsipnya mengubah 7 prasyarat menjadi tinggal 3 prasyarat saja, dalam penyelenggaraan PUG di Daerah.

Agar Pemerintah Provinsi Bali mengoordinasikan Kabupaten/ Kota yang belum memiliki Perda tentang PUG untuk menyusun, membahas dan menetapkannya. Karena dalam penyelenggaraan PUG ini, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada aras yang bersesuaian dan juga sangat bersifat lintas Perangkat Daerah (PD), antara PD Perencanaan, PD Penganggaran, PD Pelaksana dan PD Pengawasan, agar terjadi proses percepatan yang nyata dan terukur.

Direkomendasikan juga agar dalam melakukan Pelembagaan, Peningkatan SDM dan Internalisasi serta Penyusunan Data Terpilah, sumber daya manusia yang sudah mendapat pendidikan, terlatih dan memiliki keterampilan perihal penyusunan anggaran yang responsif gender, penyusunan program dan kegiatan yang sensitif gender, atas alasan peningkatan karier mesti dilakukan mutasi dari PD semula, sehingga terjadi tour of duty and tour of area, supaya tetap terhubung dan difasilitasi wadah (link and access) agar tetap bisa berkomunikasi dan berpartisipasi aktif dalam urusan PUG tersebut.

Sementara itu, ada beberapa masukan dan pertimbangan yang prinsip untuk penyempurnaan terkait Peyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di antaranya; Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda, agar mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Materi Muatan mengenai Jenis Usaha atau Investasi yang memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan Investasi agar mengatur Jenis Usaha Tertentu atau Kegiatan Tertentu.

Pengaturan Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, yang bersifat prinsip adalah supaya memperhatikan potensi lokal yakni agar menyerap dan memberdayakan tenaga kerja lokal masyarakat Bali, berwawasan lingkungan alam Bali dan berkelanjutan, serta memperhatikan kearifan lokal yakni berorientasi ekspor berbasis branding produk lokal Bali. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang akan dilakukan oleh Pemprov Bali dalam bentuk Kebijakan Fiskal dan Non Fiskal disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangka Waktu Pemberian Insentif kepada BUPP, Pelaku Usaha pada Badan Otorita, Pengelola Kawasan Pariwisata, Masyarakat dan/atau Investor diberikan paling lama tiga tahun, dengan mempertimbangkan keberadaan dan kondisi dari kegiatan usaha yang nyata ada. Selanjutnya pada akhir rapat paripurna, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya memberikan pendapat akhir untuk menyikapi keputusan Dewan. *** CMN=TIM.

Facebook Comments

error: Content is protected !!