
Plt. Bupati Karangasem Pimpin Rapat Rancangan Perbup Pengembangan Kompetensi PNS
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS.COM). Plt. Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, memimpin rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pelatihan klasikal dan non-klasikal, Senin (14/10/2024). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Karangasem ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karangasem, Kepala Bagian Hukum, Inspektorat Daerah, Bappeda, Tim Ahli Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, Komang Agus Sukasena, menyampaikan bahwa rancangan Perbup ini merupakan upaya untuk meningkatkan standar kompetensi pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini sangat penting karena Indeks Profesionalitas Pegawai (IPP) yang menjadi tolok ukur pemerintah pusat terhadap daerah, dinilai berdasarkan empat dimensi utama, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
“Dimensi kompetensi menjadi salah satu faktor utama yang menentukan penilaian IPP. Saat ini, kita berada di kategori sedang dengan poin 79, naik dari kategori rendah pada tahun sebelumnya. Namun, peningkatan kompetensi pegawai perlu terus didorong agar kita dapat mencapai kategori yang lebih tinggi,” ujar Sukasena. Kompetensi PNS, lanjutnya, bisa ditingkatkan melalui dua jalur, yaitu pelatihan klasikal seperti Diklat Kepemimpinan (PIM) dan pelatihan non-klasikal berupa pembelajaran mandiri selama 20 jam pelajaran dalam setahun, yang diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sertifikat sebagai bukti.
Rancangan Perbup ini nantinya akan menjadi pedoman bagi PNS di Kabupaten Karangasem untuk lebih aktif mengikuti pelatihan dan meningkatkan kompetensi, sehingga skor IPP Karangasem dapat terus meningkat. Sukasena menambahkan bahwa setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan melakukan penilaian terhadap IPP berdasarkan empat dimensi tersebut.
Dalam arahannya, Plt. Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, meminta agar seluruh pegawai, terutama yang menjabat sebagai Jabatan Fungsional (JF), lebih memahami peraturan yang sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Ia juga menyarankan agar dokumen Perbup dilengkapi dengan lampiran berupa bagan panduan untuk memudahkan PNS dalam memahami isi peraturan.
“Budaya membaca peraturan di kalangan PNS masih tergolong rendah, sehingga perlu ada panduan yang jelas. Saya berharap, dengan adanya Perbup ini, PNS bisa lebih mudah memahami apa yang harus mereka lakukan dan bagaimana cara meningkatkan kompetensi mereka,” ungkap Artha Dipa.
Lebih lanjut, Artha Dipa juga meminta agar segera dilakukan pencarian contoh atau referensi dari daerah lain yang telah berhasil menerapkan aturan serupa. “Kita perlu belajar dari daerah yang sudah menerapkan kebijakan ini, sehingga kita bisa memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai implementasinya,” tambahnya. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan PNS di Kabupaten Karangasem semakin terdorong untuk meningkatkan kompetensi mereka dan berkontribusi dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah. *** CMN=HmsPemkabKrgsm/Tim.









Facebook Comments