Cacat Konstruksi Bangunan Pasar, Bukan Tanggungjawab Pemkab Jembrana
JEMBRANA (CAHAYA MASNEWS.COM). Munculnya genangan air di Pasar Umum Negara, pada saat hujan deras, Jumat (1/11/2024), diduga karena saluran pembuangan air yang tersumbat. Pemerintah Kabupaten Jembrana, memastikan untuk meminta pihak rekanan dan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (PPW) Bali untuk segera melakukan perbaikan.
Karena saat ini, meskipun pembangunan sudah selesai masih tanggung jawab dari pihak Balai PPW Bali Kementerian Pekerjaan Umum. Bangunan tersebut, statusnya masih serah terima penggunaan sementara dari Balai PPW Bali kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Bangunan masih tanggungjawab dari balai,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jembrana I Wayan Sudiarta. Hal tersebut juga tertuang dalam berita acara rapat pada Selasa 27 A.
gustus 2024 nomor 4190/BA/cb17.4/2024, tentang pembahasan penggunaan sementara barang milik negara pada pekerjaan pembangunan pasar umum negara.
Karena itu, dalam poin 5 berita acara itu disebutkan bahwa pemeliharaan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh cacat mutu konstruksi menjadi tanggung jawab Balai PPW Bali Kementerian PUPR setelah dilakukan PHO selama 360 Hari Kalender mulai dari 1 September 2024 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025.
“Selama setahun masa pemeliharaan,” ungkapnya.
Tanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten Jembrana selaku penerima sementara dan memanfaatkan bangunan, maka kerusakan atau cacat akibat kehilangan dan atau akibat pemakaian menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Melihat kondisi pasar yang tergenang air pada saat banjir, dipastikan bukan kerusakan karena pemakaian, tetapi cacat mutu konstruksi, sehingga menjadi tanggung jawab Balai PPW Bali Kementerian PUPR.
“Pihak rekanan nanti yang akan memperbaiki,” tegasnya. *** CMN=Tim.
Facebook Comments