Perkuat UMKM dan Ekonomi Daerah, Bali Ubah Status PT. Jamkrida Jadi Perseroda
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dengan Agenda Penyampaian Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), Senin (11/11/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.
Pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, DPRD Provinsi Bali membahas tanggapan Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda). Tanggapan ini merupakan respons atas pandangan umum yang diberikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Mahendra Jaya mengapresiasi masukan dari fraksi-fraksi dan menyatakan bahwa penyusunan aspek legal Raperda akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga menyinggung mengenai kepentingan non-pengendali dalam ekuitas PT Jamkrida Bali Mandara, khususnya terkait potensi penurunan nilai saham mereka saat modal disetor bertambah. Untuk memperkuat posisi PT Jamkrida Bali Mandara, Pemprov Bali telah mengambil alih saham PT Sarana Bali Ventura (sekarang PT Bali Kerthi Development Fund Ventura), guna memperluas peran strategis perusahaan induk dalam pengembangan ekonomi daerah.
Pemprov Bali mendorong penambahan penyertaan modal dari kabupaten/kota di Bali untuk memperkecil kesenjangan kepemilikan saham. Beberapa kabupaten/kota telah meningkatkan penyertaannya secara bertahap. Adapun perubahan nomenklatur menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) telah sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Mahendra Jaya juga setuju dengan gagasan membuka peluang penambahan modal dari pihak swasta, namun menyatakan bahwa ide ini harus dikaji secara mendalam sesuai ketentuan OJK dan pasar modal. Ia juga menjelaskan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara hanya menerbitkan saham atas nama dan tidak mengizinkan saham atas tunjuk, sesuai peraturan daerah dan anggaran dasar perusahaan.
Pada Pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa saham yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Bali Mandara, yaitu saham atas nama, dimana maksud dari ketentuan tersebut PT Jamkrida Bali Mandara hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya, dan tidak diperkenankan untuk mengeluarkan saham atas tunjuk (saham yang tidak mencantumkan nama pemegang saham). Praktik yang dijalankan saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara hanya menerapkan saham atas nama dengan klasifikasi saham biasa, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Anggaran Dasar Perusahaan.
PT Jamkrida Bali Mandara sebenarnya sudah menjadi Perseroda sesuai RUPS-LB yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dituangkan dalam akta perubahan tahun 2021. Namun dalam evaluasi peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, Kemendagri menyarankan agar bentuk lembaga Perseroda ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sejak awal, PT Jamkrida Bali Mandara didirikan sebagai lembaga untuk membantu UMKM yang tidak memiliki akses mudah terhadap permodalan bank. Hingga kini, PT Jamkrida Bali Mandara telah membantu 645.074 UMKM di Bali dengan kemitraan bersama ratusan koperasi, BPR, dan LPD, yang diharapkan bisa memperkuat ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja. *** CMN=Tim.
Facebook Comments