DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dengan Agenda Penyampaian Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan









