
Pansus III DPRD Buleleng Bahas Ranperda Drainase, Gelar RDP dengan OPD Terkait
SINGARAJA, (CAHAYAMASNEWS.COM). Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi, Senin (28/4/2025).
RDP dipimpin Ketua Pansus III, Wayan Soma Adnyana, ST, dan dihadiri oleh anggota Pansus, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Setda Buleleng, serta Tim Ahli DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus mencermati naskah akademik dan rancangan Ranperda yang terdiri dari 19 bab dan 44 pasal. Dokumen tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Meski demikian, Ketua Pansus III menyampaikan bahwa Ranperda masih perlu penyempurnaan. Beberapa masukan yang disampaikan antara lain perlunya penyusunan rencana induk sistem drainase perkotaan, optimalisasi peran tenaga teknis drainase di Dinas PUTR, serta pengaturan pemantauan dan evaluasi sistem drainase melalui peraturan bupati. Selain itu, pemeliharaan rutin seperti pengerukan sedimen dan pembersihan sumbatan sampah juga menjadi perhatian.
Pihak eksekutif sepakat dengan berbagai masukan yang disampaikan dan menyatakan akan menindaklanjutinya dengan penyempurnaan naskah akademik maupun Ranperda.
(CMN/Tim/HmsDPRD)









Facebook Comments