September 10, 2026
News

Komisi I DPRD Bali Rekomendasikan Pembongkaran Hotel Step Up dan 45 Bangunan Liar di Pantai Bingin

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali merekomendasikan pembongkaran Hotel Step Up di Jimbaran serta 45 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat lanjutan di Gedung DPRD Bali, Renon, Selasa (10/6/2025), setelah hasil inspeksi lapangan menemukan pelanggaran perizinan dan pembangunan di atas lahan negara.

Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan bangunan ilegal di wilayah pesisir. Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup data dan pengakuan dari para pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara, khususnya di kawasan Pantai Bingin dan Hotel Step Up di Jimbaran.

“Sudah jelas dari keterangan para pemilik vila dan restoran, mereka mengakui membangun tanpa izin di lahan negara. Kami bukan penyidik, tapi kami berkewajiban memberikan rekomendasi. Jika tidak diindahkan, maka selanjutnya biar penegak hukum yang bertindak,” tegas Budi Utama, yang didampingi anggota Komisi I lainnya seperti Made Suparta, Wayan Tagel, Made Bawa, dan Harja Astawa.

Dari hasil inspeksi dan rapat kerja sebelumnya yang dilaksanakan pada 5 dan 19 Mei 2025, Komisi I mengidentifikasi sebanyak 45 bangunan di kawasan Pantai Bingin yang direkomendasikan untuk dibongkar. Untuk Hotel Step Up sendiri, pelanggaran yang ditemukan terutama adalah melampaui batas ketinggian bangunan yang ditetapkan dalam aturan tata ruang.

Rapat ini kata Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama menjadi kelanjutan dari upaya serius DPRD Bali untuk menegakkan aturan tata ruang dan melindungi kawasan pesisir dari pembangunan liar yang merusak lingkungan, estetika, serta nilai budaya lokal.

“Apabila rekomendasi ini diabaikan, maka kami tak segan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Dari sedikitnya delapan rekomendasi yang disampaikan, salah satu poin penting dalam rekomendasi adalah penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan di lokasi hingga proses hukum dan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan. DPRD juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran pidana seperti reklamasi ilegal, pembangunan di sempadan pantai, pemotongan tebing kawasan hijau, hingga pelanggaran batas ketinggian bangunan.

Selain itu, Komisi I mendorong Pemprov Bali untuk mencabut seluruh izin yang terbukti diperoleh secara tidak sah dan menindak tegas pelaku pelanggaran. Tak hanya itu, DPRD juga meminta agar pengawasan terhadap pembangunan di Bali diperkuat melalui sistem digital yang transparan dan melibatkan lembaga adat sebagai mitra pengawasan.

Sementara itu, dari pihak pelaku usaha, beberapa pernyataan disampaikan sebagai bentuk pengakuan dan permohonan solusi. Ni Wayan Suryantini, pemilik salah satu homestay di Pantai Bingin, mengakui telah membangun sejak 2022 tanpa izin dan belum pernah memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah.

“Saya sadar saya salah, tapi kami juga punya karyawan yang harus diberi nafkah. Kami mohon ada solusi terbaik,” ujarnya dalam forum terbuka tersebut.

Hal serupa juga diutarakan Usiana Deksan, perwakilan dari Morabito Art Clif. Ia mengaku bersalah karena membangun di atas lahan negara dan berharap pemerintah mempertimbangkan aspek sosial dari dampak pembongkaran, termasuk nasib tenaga kerja selanjutnya.

Sedangkan dari pihak Hotel Step Up, Arik Sanjaya menyatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen perizinan kepada Satpol PP Provinsi Bali dan siap mengikuti arahan pemerintah. “Pada intinya kami akan berusaha memenuhi apa yang diharapkan dan dibutuhkan pemerintah. Kami sangat mengharapkan solusi terbaik terhadap permasalahan ini,” ucapnya penuh harap. *** CMN=TIM.

Facebook Comments

error: Content is protected !!