
DPRD Bali Apresiasi Tindakan Tegas Gubernur dan Bupati Badung Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Bingin
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Melalui Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah nyata dan tegas yang diambil Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dalam menertibkan puluhan bangunan ilegal yang berdiri di kawasan sempadan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Bangunan-bangunan tersebut diketahui melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dan berdiri di atas tanah milik negara. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama kepada awak media, usai sidang paripurna Senin (21/7/2025).
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, mengatakan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam persoalan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan tanah negara.
“Kami di Komisi I memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung. Ini langkah nyata yang selama ini dinantikan oleh masyarakat,” ujar Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama.
Komisi I DPRD Bali juga mengingatkan para investor, khususnya warga negara asing, agar menghormati peraturan daerah dan tidak memanipulasi regulasi dengan menggunakan nama masyarakat lokal sebagai ‘boneka hukum’.

Sekretaris Komisi I, I Nyoman Oka Antara, menjelaskan, sedikitnya terdapat empat pelanggaran serius yang dilakukan oleh para pelaku usaha di kawasan Pantai Bingin tersebut. Pertama; bangunan berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang, karena dibangun di atas tanah negara yang berada di zona sempadan pantai. Kedua; seluruh bangunan, termasuk restoran, bar, hingga vila, beroperasi tanpa izin resmi, dan ketiga; para pelaku usaha tidak membayar pajak sebagaimana mestinya serta keempat; terdapat indikasi penyalahgunaan nama warga lokal oleh pemilik usaha yang mayoritas adalah warga negara asing.
“Sesuai pengamatan kami di lapangan, 99 persen bangunan di sana dimiliki oleh orang asing. Warga lokal hanya dipinjam namanya untuk mengelabui regulasi dan ini pelanggaran serius yang harus kita sikapi,” tegas Oka Antara.
Bahkan, lanjut Oka Antara, pihak desa adat dan camat setempat pun mengaku tidak mengetahui legalitas bangunan-bangunan tersebut, yang sebagian telah berdiri sejak belasan tahun lalu.
Sementara itu Anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Gede Harja Astawa, menilai penertiban ini merupakan langkah strategis untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan telah membangun di atas tanah negara.
“Kami berharap kepada pemerintah langkah yang dilakukan ini bukan sekadar penertiban di satu titik. Pemerintah harus menyisir seluruh wilayah Bali dengan adil dan menindak tegas pelanggaran serupa, terutama yang melanggar Perda,” ujarnya.
Anggota Komisi I yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat-NasDem, Dr. Somvir, mengatakan bahwasannya penindakan ini sebagai terobosan berani yang selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan.
“Ini momentum yang harus dijaga. Kami berharap Pemprov tidak hanya berhenti pada pembongkaran, tapi juga menata kembali kawasan tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal,” ucap Somvir menjelaskan.
Pihaknya meminta kepada Pemprov Bali dan Pemkab Badung agar pasca pembongkaran tersebut kawasan yang memiliki pemandangan yang indah itu dapat ditata menjadi kawasan hijau alami sesuai kondisi awal ketika belum ada bangunan tersebut.
“Pantainya indah, jangan sampai dikuasai lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin meraup keuntungan besar, tanpa pernah berpikir dampak yang ditimbulkan. Untuk itu harus ada pengawasan ketat dan rencana jangka panjang yang matang, tertata, dan terukur,” tegas Dr. Somvir.
Di sisi lain, Anggota Komisi I yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Made Supartha, menegaskan bahwa DPRD Bali dan seluruh unsur eksekutif berada dalam satu suara untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut pemanfaatan tanah negara secara ilegal.
“Kami tidak pandang bulu. Ini bukan kerja Komisi semata, tapi kerja bersama lembaga DPRD dan pemerintah daerah. Kalau ada pihak yang melawan, maka kami siap hadapi secara hukum,” tegas Made Supartha.
Pada kesempatan itu pihaknya juga mengingatkan, agar seluruh pihak yang berkepentingan di Bali, baik lokal maupun asing, senantiasa menjunjung tinggi prinsip taat hukum dan tidak hanya mengedepankan keuntungan pribadi.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan juga meminta, agar pasca-pembongkaran, kawasan Pantai Bingin tidak dibiarkan terbengkalai. Pemerintah daerah diminta segera menyusun rencana tata kelola baru untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan tidak terjadi praktik-praktik pembangunan ilegal kembali.
@@@CMN=Tim///Andi.









Facebook Comments