
500 Personel Satgas Patroli Keimigrasian Dikerahkan, Menteri Imipas dan Gubernur Bali Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Daerah
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta menjaga stabilitas dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata dunia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS) Agus Andrianto secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian Tahun 2025 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).
Upacara pengukuhan ini dihadiri oleh lebih dari 500 personel dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, hingga Pecalang. Hadir pula Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejati Bali, serta sejumlah pejabat vertikal dan perwakilan instansi daerah.
Menteri Agus Andrianto dalam sambutannya menegaskan, bahwa pembentukan Satgas merupakan implementasi arahan Presiden RI guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di daerah wisata strategis, khususnya Bali.

“Imigrasi adalah sektor utama dalam pengawasan orang asing. Satgas ini dibentuk agar dapat merespons cepat setiap pelanggaran, menekan angka pelanggaran hukum, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun wisatawan,” tegas Agus.
Satgas Patroli Keimigrasian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Di tahap awal, sebanyak 100 personel inti imigrasi dilengkapi dengan rompi pengaman, body camera, serta kendaraan operasional berupa mobil dan motor patroli. Patroli akan difokuskan pada 10 titik rawan pelanggaran seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Ubud, dan kawasan Pelabuhan Benoa.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan mentolerir warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum dan tidak menghormati adat serta budaya lokal.
“Bali adalah wilayah yang terbuka dan ramah. Tapi kami punya nilai-nilai budaya yang wajib dihormati. Tidak ada tempat di Bali untuk WNA yang bertindak semena-mena. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan,” tegas Gubernur Wayan Koster.
Pada kesempatan itu Gubernur Wayan Koster juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas sinergi dalam menjaga keamanan Bali. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sector, mulai dari Imigrasi, TNI/Polri, Satpol PP hingga Pecalang, dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman memaparkan capaian penegakan hukum keimigrasian dalam periode November 2024 hingga Juli 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pihak Imigrasi berhasil menindak 2.669 kasus deportasi, 2.009 pendetensian, dan memproses hukum 62 WNA yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
“Operasi pengawasan akan terus ditingkatkan, baik di daerah melalui Satgas maupun secara nasional lewat Operasi Wira Waspada. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keimigrasian kita,” ujar Yuldi.
Pihaknya menegaskan, bahwa kehadiran orang asing harus memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan gangguan sosial atau pelanggaran hukum. Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi unggulan internasional yang aman, tertib, dan bermartabat. Diharapkan, pengawasan yang intensif terhadap aktivitas WNA dapat memperkuat rasa aman masyarakat lokal serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah. @@@ CMN//Tim.









Facebook Comments