
DPRD Bali Matangkan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa, Solusi Penyelesaian Konflik di Desa Adat
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat yang diajukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Ranperda ini digadang-gadang menjadi solusi efektif penyelesaian konflik internal desa adat tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum formal. Rapat pembahasan Ranperda digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, Kamis (7/8/2025).
Rapat pembahasan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Kejaksaan Tinggi Bali, serta perwakilan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.
Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi, lebih lanjut menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda ini. Menurutnya, masih banyak kasus kecil di desa adat yang semestinya bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus dibawa ke kejaksaan atau pengadilan.
“Selama ini permasalahan menyangkut tata etika dan perilaku di desa adat, sering kali berkembang menjadi persoalan hukum. Padahal, sebenarnya masih bisa diselesaikan secara lokal melalui lembaga adat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan adat agar masyarakat desa lebih mampu menyelesaikan persoalan secara mandiri. DPRD Bali menargetkan pembahasan Ranperda ini bisa rampung dalam waktu satu minggu karena substansi rancangan dianggap sudah matang.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, menyampaikan harapannya agar Perda ini tidak menjadi beban baru bagi desa adat.

“Kami khawatir jika Perda ini disahkan tanpa pemahaman yang merata di desa adat, bisa menimbulkan polemik. Kami harap MDA ikut memastikan seluruh bendesa adat memahami dan menerima aturan ini,” tegasnya.
Ranperda Bale Kertha Adhyaksa mendapat dukungan penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, yang menilai aturan ini sebagai bentuk revitalisasi hukum adat yang bisa dikolaborasikan dengan hukum nasional.
“Ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Kejaksaan memiliki peran sentral dalam pembinaan hukum di desa adat. Kami berharap dengan adanya Perda ini, tidak hanya memperkuat penyelesaian masalah, tapi juga memastikan tidak ada praktik korupsi di desa,” jelas Kajati Bali Ketut Sumedana.
Sementara itu, Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, menyambut baik inisiatif ini. Pihaknya mengingatkan, bahwa kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kertha Desa masih belum merata dan berharap tidak ada tumpang tindih antara Bale Kertha Adhyaksa dan lembaga adat yang sudah ada.
“Ini langkah bersejarah. Kita berharap kedua lembaga bisa berjalan beriringan sesuai kompetensinya masing-masing,” ujarnya.
Dengan pembahasan yang sudah matang dan dukungan dari berbagai pihak, Ranperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat kearifan lokal serta menciptakan keadilan sosial di tingkat desa adat. @@@ CMN//Tim.









Facebook Comments