November 4, 2026
News

Gubernur Koster Tegaskan Bali Harus Bebas Rabies, Penanganan Berlandaskan Hukum dan Kemanusiaan

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk menjadikan Bali sebagai daerah bebas rabies melalui langkah-langkah yang tegas, terkoordinasi, dan berlandaskan hukum. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Kamis (7/8/2025).

Pertemuan ini membahas penguatan sinergi dalam penanggulangan rabies, khususnya melalui upaya vaksinasi dan pengendalian populasi anjing liar yang dinilai menjadi tantangan utama.

Potensi Kasus Meningkat, Anjing Liar Jadi Tantangan

Ketua PDHI Cabang Bali, drh. I Dewa Made Anom, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 12 kasus suspect rabies pada manusia, yang menunjukkan peningkatan potensi penyebaran penyakit ini. Ia menyebut populasi anjing liar yang tidak terkendali menjadi salah satu faktor utama penyebaran virus rabies.

“Pengendalian anjing liar harus dilakukan secara sistematis. Namun di lapangan, kami menghadapi kendala berupa penolakan dari beberapa pihak tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan dengan kampanye menyesatkan,” kata drh. Anom.

PDHI Bali mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Satpol PP, TNI/Polri, akademisi, dan LSM yang memiliki visi serupa. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang mengedepankan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare), dengan tetap mengidentifikasi anjing yang menunjukkan gejala rabies.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan PDHI dan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pengendalian rabies harus dilakukan secara tegas namun berperikemanusiaan, serta berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan takut dalam melakukan pengendalian. Kita memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ada pihak yang menghalangi tanpa kewenangan, segera laporkan ke aparat berwenang,” tegas Koster.

Gubernur menambahkan, pengendalian bukan berarti pembunuhan anjing liar, melainkan pengelolaan yang bertanggung jawab. Ia pun menginstruksikan agar segera disiapkan fasilitas penampungan bagi anjing liar, sebagai bentuk penanganan yang lebih manusiawi.

“Kita manusiawi saja. Tampung dan kendalikan. Tapi kita juga bicara soal penularan virus. Ini kewenangan pemerintah, bukan urusan pihak yang tidak berwenang. Jalankan saja sesuai Perda,” ujarnya.

Untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan di lapangan, Gubernur juga meminta pelibatan aktif dari TNI dan Polri, guna menjamin keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pengendalian. Menurutnya, rabies tidak hanya mengancam keselamatan manusia, tetapi juga dapat merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Ia juga menekankan pentingnya peran Tim Siaga Rabies yang telah dibentuk di desa-desa, guna meningkatkan kewaspadaan serta mempercepat deteksi dan penanganan kasus.

“Kita tidak bisa lagi bekerja setengah-setengah. Ini soal nyawa dan keselamatan masyarakat. Semua harus bergerak secara terkoordinasi dan berpijak pada aturan hukum yang ada,” tutup Gubernur Wayan Koster.

Dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali, PDHI, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan program “Bali Bebas Rabies” dapat segera terwujud demi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pariwisata Bali. @@@ CMN//Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!