
Keluarkan Surat Edaran, Sekda Bali Tegaskan ASN harus Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan mengoptimalkan pemanfaatan teba modern di seluruh lingkungan kantor perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali yang mengatur penghentian operasional open dumping untuk sampah organik di TPA Regional Sarbagita Suwung, terhitung sejak 1 Agustus 2025. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra Jumat, 8 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi beban TPA sekaligus mendorong keterlibatan aktif seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN sebagai teladan dalam pengelolaan sampah dari sumbernya. Dalam surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali menginstruksikan agar seluruh sampah organik dari aktivitas perkantoran wajib diolah langsung di teba modern yang telah tersedia. Sementara itu, sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan logam, harus dipilah dan disalurkan kepada pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas guna didaur ulang. Bila kapasitas teba modern di kantor tidak mencukupi, instansi diminta untuk menambah fasilitas sesuai dengan ketersediaan lahan atau bekerja sama dengan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) terdekat.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kantor. ASN dan pegawai non-ASN juga dihimbau untuk mengelola sampah rumah tangga organik secara mandiri. Bagi yang memiliki lahan cukup, disarankan membangun teba modern di rumah. Sementara yang memiliki keterbatasan lahan dianjurkan memanfaatkan tong komposter atau metode pengolahan sampah lainnya yang sesuai.
“Dengan pelaksanaan ketentuan ini, ASN dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Bali menjadi pelopor pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Sekda Bali dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya baru pengelolaan sampah di Bali, mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang. *** CMN=Tim/Hms.









Facebook Comments