November 3, 2026
News

DPRD Bali Dukung Penuh Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Keadilan Restoratif Berbasis Adat

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM) Tiga fraksi besar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, menyatakan dukungan bulat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa. Lembaga ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam memperkuat sistem keadilan restoratif yang berpijak pada nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal Bali. Dukungan itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali, Senin 11 Agustus 2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem menyampaikan pandangan umum atas Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa di Bali. Ketiga fraksi menyatakan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan berakar pada tradisi serta budaya masyarakat Bali.

“Raperda ini menjadi bukti nyata sinergi antara hukum adat dan hukum nasional, serta upaya melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian perkara secara damai dan bermartabat,” ujar I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya saat membacakan pandangan umum fraksi.

Bale Kertha Adhyaksa diposisikan sebagai forum mediasi berbasis adat yang bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang dalam menyelesaikan sengketa adat dan perkara ringan secara restoratif. Lembaga ini juga tidak dimaksudkan menggantikan atau mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat, melainkan menjadi mitra fungsional yang memperkuat sistem penyelesaian adat yang ada.

Selain itu, para fraksi menggarisbawahi lima poin penting sebagai catatan strategis untuk penyempurnaan Raperda ini, yakni: Penguatan kelembagaan dan legitimasi hukum Bale Kertha Adhyaksa. Koordinasi yang jelas antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pengaturan sanksi adat yang eksplisit sebagai bagian dari keadilan restoratif. Sinkronisasi visi dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang mengedepankan harmoni sekala-niskala. Digitalisasi dokumentasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Fraksi-fraksi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali yang telah melakukan sosialisasi Raperda ini di seluruh kabupaten/kota, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Dengan dukungan legislatif yang solid, pengesahan Raperda ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan desa adat dan penyelesaian perkara berbasis keadilan lokal di Bali. Bahkan, Raperda ini diyakini dapat menjadi model nasional bagi daerah-daerah lain yang memiliki tradisi hukum adat yang kuat.

“Kami tidak hanya fokus pada koreksi, tetapi memberikan dukungan yang konstruktif dan terukur demi kepentingan masyarakat Bali,” tegas perwakilan fraksi dalam rapat tersebut. Rapat ditutup dengan harapan agar Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan secara optimal, demi menjaga keharmonisan, kedamaian, dan jati diri budaya hukum masyarakat Bali. @@@ CMN=Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!