
Resmikan Program Jaga Desa di Bali, Gubernur Wayan Koster Dorong Pembangunan Desa yang Bersih, Transparan dan Berkelanjutan
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyambut peluncuran Program Jaga Desa di Provinsi Bali, sebuah program kolaboratif antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (11/9/2025). Peluncuran berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara peluncuran ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara para Bupati/Wali Kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Wakil Menteri Desa dan PDTT Ahmad Riza Patria, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Pangdam IX/Udayana, Wakapolda Bali, serta Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menekankan pentingnya program ini sebagai alat kontrol dan pengawasan penggunaan dana desa melalui aplikasi digital. Ia juga menyoroti masih banyaknya konflik adat di Bali yang belum terselesaikan secara tuntas. Untuk itu, Kejati Bali menginisiasi pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, forum penyelesaian perkara adat di tingkat desa yang mengedepankan prinsip musyawarah mufakat tanpa biaya.
“Setiap masalah adat akan diselesaikan secara cepat, efisien, dan gratis, dengan pendekatan keadilan restoratif berbasis lokal. Ini akan mencegah perkara perdata sederhana masuk ke pengadilan,” tegas Sumedana.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan apresiasinya terhadap dua program utama dari Kejati Bali: Jaga Desa dan Bale Kertha Adhyaksa.
“Program ini sangat relevan dengan Bali, yang memiliki 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat. Dengan pendekatan kearifan lokal, ini akan memperkuat harmoni sosial serta menjaga ketertiban dan keamanan Bali sebagai destinasi wisata dunia,” ujar Koster.
Ia juga menyebut keberadaan Pecalang, satuan keamanan tradisional Bali, sebagai pelengkap sistem pengawasan dan keamanan desa adat yang telah eksis sejak ratusan tahun lalu.
“Dengan Jaga Desa, tatanan di Bali semakin lengkap. Kami siap menjalankan program ini bersama Bupati/Wali Kota, Perbekel, dan Bendesa Adat se-Bali,” tutup Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Wakil Menteri Desa dan PDTT RI, Ahmad Riza Patria, menyebut Jaga Desa sebagai terobosan penting dalam memperkuat transparansi pengelolaan dana desa. Hingga 2025, pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp.681 triliun untuk membangun infrastruktur dan layanan dasar desa di seluruh Indonesia.
“Korupsi sekecil apa pun terhadap dana desa mencederai amanah rakyat. Jaga Desa menjadi instrumen nyata dalam mencegahnya,” tegas Riza Patria.
Senada, Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Reda Manthovani, mengatakan program ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam Asta Cita ke-6: membangun Indonesia dari desa.
“Kejaksaan hadir sebagai bagian dari struktur negara yang aktif mendukung pembangunan nasional. Aplikasi Jaga Desa akan memastikan pengelolaan dana desa tetap tertib aturan dan tepat sasaran,” jelas Reda.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, memberikan apresiasi kepada para kepala daerah di Bali yang telah berkomitmen menjaga desa.
“Kalau desa terjaga, daerah pasti terjaga, dan kalau daerah terjaga, maka Indonesia akan terjaga. Kolaborasi semua pihak adalah kunci,” ujarnya.
Program Jaga Desa bukan hanya sekadar upaya pengawasan keuangan, tetapi juga merupakan strategi kolaboratif lintas lembaga untuk memperkuat struktur sosial dan budaya desa. Di Bali, program ini disambut dengan antusias karena sejalan dengan nilai-nilai lokal yang mengedepankan harmoni, gotong royong, dan penyelesaian masalah secara musyawarah. @@@ CMN=Tim///Hms.









Facebook Comments