
Tinjau Taman Gumi Banten dan Usadha Besakih, Gubernur Wayan Koster: Pelestarian Tanaman Upakara dan Usadha Bali untuk Keberlanjutan Alam dan Budaya
KARANGASEM (CAHAYAMASNEWS.COM)=Gubernur Bali Wayan Koster meninjau langsung Taman Gumi Banten dan Usadha milik Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali di Banjar Kedungdung, Desa Besakih, Kabupaten Karangasem, Sabtu (25/10/2025) pagi. Lebih dari 800 Jenis Tanaman Upakara dan Usadha Ditata Sebagai Pusat Edukasi Spiritual
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Koster meninjau berbagai tanaman lokal Bali yang berfungsi sebagai tanaman upakara (bahan perlengkapan upacara keagamaan) dan tanaman usadha (obat tradisional Bali). Taman seluas 4,2 hektar itu ditanami lebih dari 800 jenis tanaman lokal, di antaranya cempaka, kenanga, majegau, kelapa mulung, kelapa daksina, kelapa gading, serta puspa dewata, semuanya memiliki makna penting dalam prosesi keagamaan di Pura Agung Besakih.
“Tanaman-tanaman yang tumbuh di sini menjadi sumber utama bahan upakara di kompleks Pura Besakih sepanjang tahun. Di kawasan suci ini terdapat 118 jenis upacara yang rutin dilaksanakan, sehingga keberadaan taman ini sangat penting,” ujarnya.
Gubernur Koster menegaskan, penataan taman ke depan akan dilakukan dengan konsep yang lebih tertata dan edukatif, agar pengunjung tidak hanya melihat keindahan tanaman, tetapi juga memahami makna filosofis dan spiritualnya dalam kehidupan masyarakat Bali.
“Saya ingin taman ini menjadi kebun edukatif yang hidup. Pengunjung bisa belajar mengenali tanaman, memahami maknanya dalam upacara, dan menyadari hubungan spiritual antara manusia dan alam,” tegasnya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, ia mengarahkan agar dilakukan pengelompokan tanaman berdasarkan jenis dan fungsi, serta membuat blok-blok tematik lengkap dengan papan informasi dan aturan pengambilan tanaman secara sakral. Setiap pengambilan tanaman tertentu, seperti bunga suci atau daun ritual, akan diatur melalui prosesi upacara khusus, agar tetap menghormati nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal Bali.
Gubernur Koster menjelaskan, pengembangan Taman Gumi Banten dan Usadha merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali untuk Taman Gumi Banten, Usadha, dan Penghijauan.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Bali untuk melestarikan tanaman lokal yang berfungsi penting dalam kehidupan adat, budaya, dan keagamaan masyarakat Bali.
“Tanaman lokal Bali semakin sulit ditemukan. Dengan adanya taman ini, kita menjaga agar warisan hayati dan budaya Bali tetap lestari dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Gubernur Wayan Koster.
Ia menambahkan, keberadaan taman ini juga menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan tanaman langka untuk keperluan upacara keagamaan maupun pengobatan tradisional (usadha). Selain di Besakih, Gubernur Koster membuka peluang untuk membangun taman serupa di wilayah lain di Bali. Saat ini, pihaknya tengah mengidentifikasi tanah aset milik Pemprov Bali yang memiliki ekosistem sesuai untuk pengembangan tanaman upakara dan usadha.
“Kita akan lihat lokasi aset Pemprov yang cocok. Kalau memungkinkan, taman seperti ini akan kita kembangkan di daerah lain agar pelestarian tanaman lokal semakin luas,” ujarnya.
Melalui inisiatif ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjadikan kelestarian alam dan budaya sebagai satu kesatuan pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju kehidupan krama Bali yang sejahtera, harmonis, dan selaras dengan alam. *** CMN=Tim/Hms.









Facebook Comments