November 3, 2026
News

Rapat Paripurna DPRD Bali, Bahas Tiga Raperda Strategis, Empat Fraksi Sampaikan Catatan Kritis

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Empat fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (1/12/2025). Ketiga Raperda tersebut meliputi: Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani; dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Fraksi PDI Perjuangan Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Ruang Adat.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Ketut Sugiasa, SH., M.Si., menilai pantai dan sempadan pantai memiliki fungsi ekologis, adat, sosial, dan ekonomi yang vital bagi masyarakat. Eksploitasi pesisir yang tak terkendali disebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu pelaksanaan upacara adat.

Fraksi mendorong penegasan batas sempadan pantai, perizinan transparan, serta penertiban aktivitas komersial yang mengganggu kesucian kawasan pesisir. Penguatan peran desa adat dan masyarakat lokal menjadi prioritas. Terkait pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, PDI Perjuangan menilai langkah ini penting menjaga kedaulatan air daerah.

Fraksi PDI Perjuangan meminta Perumda agar dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi publik. Untuk perubahan struktur perangkat daerah, fraksi menegaskan bahwa penataan birokrasi harus adaptif, memperkuat ekonomi kreatif, serta memiliki indikator kinerja yang jelas. PDI Perjuangan menutup dengan komitmen mengawal pembangunan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Fraksi Gerindra–PSI Soroti Penegakan Hukum Pesisir dan Ketidaksesuaian Regulasi Air

Pandangan umum Fraksi Gerindra–PSI yang disampaikan oleh I Ketut Mandia, SE., mengkritisi maraknya pelanggaran pemanfaatan ruang pesisir oleh investor, termasuk pembangunan tanpa izin di Pantai Bingin. Fraksi meminta sempadan pantai ditetapkan minimal 100 meter dari pasang tertinggi serta memperjelas definisi teknis seperti adaptive setback, kawasan suci, dan ruang ritual adat.

Fraksi Gerindra–PSI juga menilai substansi Raperda belum mengatur prioritas pemanfaatan bagi masyarakat lokal dan belum mencantumkan peta digital berbasis kajian ilmiah sebagai lampiran wajib. Terkait Raperda Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Gerindra–PSI menyoroti ketidaksesuaian antara draf Raperda dan Naskah Akademik, termasuk perbedaan bidang usaha dan penetapan modal dasar yang dinilai tidak relevan. Mereka juga meminta kejelasan rencana KPBU dan bentuk BUMD yang seharusnya digunakan.

Terkait perubahan perangkat daerah, Fraksi Gerindra–PSI mempertanyakan dasar hukum pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif dan pemenuhan lima kriterianya. Fraksi juga mengingatkan potensi pergeseran anggaran RAPBD 2026 bila Raperda berlaku mulai 1 Januari 2026.

Demokrat–NasDem Tekankan Perlindungan Ruang Publik dan Kelayakan Perumda

Pandangan Fraksi Demokrat–NasDem yang dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., menilai pesisir Bali mengalami tekanan berat akibat pencemaran, alih fungsi ruang, dan penguasaan kawasan pantai yang membatasi akses publik. Karena itu, fraksi mendukung Raperda sebagai instrumen pemulihan Segara Kerthi, Danau Kerthi, hingga Wana Kerthi yang memiliki nilai sakral bagi masyarakat Hindu.

Fraksi Demokrat–NasDem meminta agar perencanaan dan pengawasan melibatkan kabupaten/kota yang memahami karakter pemanfaatan ruang setempat. Terkait Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Demokrat–NasDem mempertanyakan kejelasan status aset UPTD PAM dan PAL, sumber pendanaan setelah hibah dari pemerintah pusat, dan kelayakan bisnis mengingat biaya produksi air jauh lebih tinggi dari tarif yang dibayar masyarakat. Fraksi setuju dengan penambahan ekonomi kreatif ke dalam struktur perangkat daerah dan mendorong percepatan pembahasan Raperda.

Golkar Soroti Urgensi Regulasi Pantai dan Kejelasan Arah Perumda Air

Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons), menyambut baik upaya melindungi pantai dan sempadan pantai, namun menilai sejumlah pasal masih belum konkret. Fraksi meminta penguatan kewenangan Satpol PP, termasuk sanksi hingga pembongkaran bangunan yang melanggar RTRW, serta evaluasi kinerja pengawasan.

Fraksi Golkar mempertanyakan urgensi penyusunan Raperda baru mengingat telah adanya Pergub No. 24 Tahun 2020 dan meminta penjelasan apakah pengaturan tidak cukup melalui revisi regulasi tersebut. Terkait Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, fraksi menanyakan orientasi Perumda, pelayanan publik atau profit, dan potensi tumpang tindih dengan PDAM kabupaten/kota. Mereka mengingatkan risiko beban finansial karena aset UPTD selama ini dibiayai pemerintah pusat dan APBD, serta menyoroti selisih tarif air yang berpotensi membuat Perumda tidak berkelanjutan.

Fraksi Golkar sepakat dengan pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, namun menekankan perlunya dukungan anggaran dan SDM yang kompeten. Fraksi juga menyinggung pelanggaran alih fungsi lahan di DTW Jatiluwih, pengawasan investasi, dan permohonan fasilitasi lahan untuk kegiatan Melasti di Segara Amed. *** CMN-Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!