September 10, 2026
News

Pansus DPRD Bali Tinjau Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih, Pemkab Tabanan Siapkan Langkah Tegas

TABANAN (CAHAYAMASNEWS.COM)=Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa (2/12/2025), untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan. Pemkab Tabanan memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi terhadap belasan temuan pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, mewakili Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendampingi kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Kunjungan ini dilakukan menyusul adanya indikasi pendirian bangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang di kawasan warisan budaya itu.

Rombongan Pansus yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Provinsi Bali, Made Suparta, diterima oleh jajaran OPD terkait, di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Pengelola DTW Jatiluwih, serta aparat desa setempat. Pertemuan difokuskan pada pembahasan penanganan pelanggaran tata ruang, perizinan, dan aset daerah yang terjadi di wilayah Jatiluwih.

Dalam pemaparannya, Sekda Tabanan mengungkapkan adanya 13 temuan pelanggaran serta 5 laporan masyarakat terkait pelanggaran tata ruang, khususnya pada lahan sawah. Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah penanganan secara faktual, mendalam, dan terukur, sebelum didiskusikan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.

“Pemerintah daerah akan bergerak sesuai regulasi yang berlaku. Kami telah memberikan peringatan administratif kepada pihak yang melanggar, bahkan sudah ada yang menerima peringatan hingga tahap ketiga,” tegas Sekda Gede Susila.

Lebih jauh Sekda Gede Susila menjelaskan, Pemkab Tabanan menekankan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang dan keberlanjutan kawasan Jatiluwih sebagai area pertanian dan destinasi wisata kelas dunia.

“Upaya penegakan aturan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucapnya. @@@ CMN=ProkopimTabanan,-

Facebook Comments

error: Content is protected !!