September 10, 2026
News

Seluruh Fraksi DPRD Bali Sepakat Tambah Penyertaan Modal ke BPD Bali, dengan Sejumlah Catatan

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (19/1/2026). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah. Agenda rapat difokuskan pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada bank milik krama Bali tersebut.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP., menyambut positif Raperda tersebut sebagai instrumen untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). menekankan bahwa penyertaan modal daerah harus dipandang sebagai investasi publik yang berdampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Golongan Karya. Melalui pandangan umum yang disampaikan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., Fraksi Golkar menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah merupakan investasi publik strategis yang tidak hanya menjaga komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali, tetapi juga harus memberikan nilai tambah nyata bagi pembangunan ekonomi daerah. Pada kesempatan itu Fraksi Golkar mendorong penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, serta evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

Selanjutnya pandangan umum Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, yang dibacakan I Wayan Subawa, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait aspek yuridis dan substantif Raperda. Fraksi Gerindra–PSI menyoroti konsistensi dasar hukum penyertaan modal daerah, perlindungan hak pemegang saham minoritas sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta kejelasan rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah dan mekanisme pengawasannya.

Meski memberikan catatan, Fraksi Gerindra–PSI tetap mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali yang dinilai sehat, dengan profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar kuat bagi penambahan penyertaan modal guna memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, meningkatkan layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital perbankan.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., menilai penguatan permodalan BPD Bali sebagai langkah strategis di tengah dinamika dan konsolidasi industri perbankan nasional. Fraksi Demokrat–NasDem mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka.  *** CMN=Tim.

Facebook Comments

error: Content is protected !!