September 9, 2026
News

Diduga Picu Banjir Hebat, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Proyek Bali Handara Golf Disegel

 

BULELENG (CAHAYAMASNEWS,COM)=Diduga kuat menjadi pemicu banjir hebat yang melanda Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Bulelen yang terjadi beberapa waktu lalu, Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) dan sekaligus merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Kabupaten Buleleng pada Kamis (22/1/2026).

Banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, merendam sedikitnya 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat. Sorotan mengarah pada pembangunan gorong-gorong berukuran besar serta aktivitas pembangunan fisik di kawasan Bali Handara Golf yang diduga mengubah aliran air alami. Dugaan pelanggaran tata ruang ini menguat setelah Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi lapangan, Kamis (22/1/2026). Pengawasan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota pansus dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sidak diawali dari Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, yang menjadi lokasi terparah terdampak banjir. Di hadapan Pansus, ratusan warga menyampaikan keluhan terkait banjir yang dinilai semakin sering dan semakin parah dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini bukan lagi bencana alam semata. Ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung pada masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh investor,” tegas Made Supartha di lokasi.

Saat memasuki kawasan Bali Handara Golf, Pansus menemukan pembanguna jalan beton serta renovasi tiga bangunan dengan progres pekerjaan di atas 60 persen. Namun, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Atas temuan tersebut, Pansus bersama Satpol PP langsung memasang Pol PP Line dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa temuan di lapangan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana.

“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada konsekuensi hukum pidana sesuai Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menambahkan bahwa dampak banjir yang ditimbulkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.

“Kerugian warga, kerusakan rumah, dan lahan pertanian membuka ruang pertanggungjawaban pidana maupun perdata,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Bangunan hampir selesai, jalan sudah jadi, tapi izin tidak ada. Ini pertanyaan besar—pengawasan selama ini di mana?,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., menegaskan adanya potensi pelanggaran hukum berlapis.

“Ini bisa masuk pidana lingkungan, pidana tata ruang, hingga penyalahgunaan pemanfaatan ruang. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegasnya.

Menindaklanjuti rekomendasi Pansus, Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan bertindak sesuai kewenangan, termasuk melakukan penyegelan proyek-proyek di kawasan Bali Handara Golf hingga proses hukum berjalan.

Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya berupa renovasi bangunan lama sehingga dinilai tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, Pansus menegaskan bahwa dalih tersebut tidak menggugurkan kewajiban perizinan sesuai regulasi terbaru yang mensyaratkan PBG dan KKPR.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan hanya dapat dicabut apabila seluruh dokumen perizinan dipenuhi. Jika tidak, kasus ini akan direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. *** CMN/Red.

Facebook Comments

error: Content is protected !!