
Pimpin Rapat Paripurna ke-13 Bahas Dua Ranperda Strategis, Ketua DPRD Sekaligus Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP kepada Gubernur Bali
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin, (6/4/2026), dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di antaranya; Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan anggota dewan.
Menurut Wayan Koster, kedua regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi pariwisata Bali sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Dalam forum tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, bahwa sektor pariwisata Bali tetap menunjukkan tren pertumbuhan, sekaligus mengingatkan sejumlah persoalan serius yang perlu segera dibenahi.
Pada kesempatan itu Gubernur Wayan Koster sekaligus menepis anggapan yang berkembang di media sosial terkait penurunan kunjungan wisatawan ke Bali. Berdasarkan data hingga 31 Maret 2026, jumlah wisatawan domestik mencapai 968.313 orang, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara total kunjungan wisatawan, termasuk mancanegara, tercatat 1,64 juta orang atau naik sekitar 2,4 persen.
“Belakangan di media sosial berseliweran wacana Bali sepi, namun data menunjukkan justru kunjungan wisatawan, baik domestik maupun internasional meningkat,” Tegas Gubernur Wayan Koster.
Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menjelaskan, bahwa pada tahun 2025 jumlah kunjungan wisatawan ke Bali mencapai sekitar 7,05 juta orang. Angka tersebut berkontribusi signifikan terhadap pariwisata nasional, dengan porsi 45,8 persen wisatawan mancanegara Indonesia masuk melalui Bali serta kontribusi devisa mencapai Rp.167 triliun atau 53,6 persen dari total nasional.
Namun demikian, pertumbuhan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan. Gubernur Wayan Koster juga menyoroti sejumlah persoalan seperti alih fungsi lahan pertanian, meningkatnya volume sampah, kerusakan lingkungan, hingga ancaman ketersediaan air bersih.
Selain itu, kemacetan lalu lintas, ketimpangan pembangunan antarwilayah, serta keterbatasan infrastruktur dan transportasi publik juga menjadi perhatian serius. Dari sisi sosial, Gubernur Wayan Koster mengungkapkan adanya praktik nominee, peningkatan kasus narkoba dan prostitusi, hingga pelanggaran norma budaya oleh wisatawan.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengusung konsep pariwisata berbasis budaya dan berkualitas. Melalui Ranperda yang diajukan, seluruh aktivitas pariwisata diharapkan selaras dengan nilai adat dan budaya Bali, serta didukung standar layanan yang tinggi.
“Wisatawan berkualitas adalah mereka yang menghormati budaya, taat aturan, dan memberikan dampak ekonomi,” jelasnya. Di akhir penyampaiannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi Bali.
“Kalau kita lalai mengurus ini, sama artinya kita lalai menjaga masa depan generasi penerus Bali,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyatakan, bahwa pembahasan kedua Ranperda akan dilakukan secara intensif oleh komisi terkait. Ranperda pariwisata akan dibahas oleh Komisi II dan III, sedangkan Ranperda Pajak Daerah oleh Komisi I dan IV.
DPRD Bali menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan guna mempercepat penetapan regulasi sebagai dasar hukum penataan pariwisata dan peningkatan pendapatan daerah. *** CMN///Tim.









Facebook Comments