
FOR HATI BALI Sampaikan 10 Tuntutan kepada Pansus TRAP, Desak Pengusutan Tuntas Polemik KEK Serangan
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM)=Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI BALI) menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Bali dengan menyampaikan 10 tuntutan sikap kepada Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Bali. Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FOR HATI BALI, I Ketut Sae Tanju, saat diterima jajaran Pansus TRAP di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI BALI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pansus TRAP mengusut berbagai dugaan penyimpangan dalam proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan, mulai dari persoalan tukar guling tanah, konversi mangrove, hingga penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dinilai perlu ditelusuri secara transparan dan akuntabel.
Dalam penyampaiannya, Ketut Sae Tanju menegaskan bahwa polemik KEK Pulau Serangan tidak semata-mata berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya, perlindungan kawasan suci, serta arah pembangunan Bali ke depan.
“Kasus KEK Pulau Serangan bukan hanya soal investasi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan, budaya, ruang suci, dan arah pembangunan Bali. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip keadilan, keberlanjutan, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali,” tegasnya.
FOR HATI BALI juga menyampaikan apresiasi atas langkah Pansus TRAP yang dinilai berani membuka berbagai dugaan persoalan dalam proyek strategis tersebut. Menurut mereka, pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap berbagai isu yang berkembang. Dalam tuntutannya, FOR HATI BALI mendukung penuh upaya Pansus TRAP mengusut dugaan penyimpangan terkait tukar guling lahan, konversi kawasan mangrove, serta penerbitan SHM yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, FOR HATI BALI menuntut pertanggungjawaban pihak eksekutif, khususnya Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan, baik secara moral, administratif, maupun politik atas berbagai kebijakan yang telah diambil. Organisasi tersebut juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk perusakan kawasan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Mereka menilai keberadaan hutan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir Bali dan menjadi benteng alami dalam menghadapi ancaman perubahan iklim maupun bencana lingkungan.
FOR HATI BALI turut mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh aspek proyek KEK Pulau Serangan dan Teluk Benoa, mulai dari perizinan, tata ruang, status lahan, hingga dampak ekologisnya. Audit tersebut diharapkan melibatkan akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah tetap menjaga kesucian kawasan spiritual Bali dengan berpedoman pada nilai-nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi Loka Bali, dan Sat Kerthi sebagai fondasi pembangunan daerah.
Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah desakan untuk meninjau dan membatalkan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pura di Serangan maupun Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan tata ruang, perlindungan kawasan suci, dan kepentingan umat Hindu. FOR HATI BALI juga mengingatkan agar banjir besar yang melanda wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar pada 10 September 2025 dijadikan momentum evaluasi terhadap kebijakan investasi dan tata ruang yang selama ini diterapkan di Bali.
Lebih jauh, mereka menyerukan agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berpihak kepada kepentingan rakyat Bali serta keberlanjutan lingkungan hidup. Menurut FOR HATI BALI, kasus KEK Pulau Serangan menjadi ujian penting untuk melihat sejauh mana keberpihakan negara terhadap masyarakat dan masa depan Pulau Dewata. Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan pentingnya mempertahankan batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau yang dikenal dengan filosofi soring kepuh tunggul sebagai bagian dari identitas budaya dan perlindungan lanskap Bali.
Sebagai penutup, FOR HATI BALI mendesak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara terbuka, profesional, dan akuntabel terhadap seluruh proses perencanaan, penetapan, hingga pelaksanaan KEK Pulau Serangan. Mereka meminta agar proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
Dengan penyampaian 10 tuntutan tersebut, FOR HATI BALI berharap polemik KEK Pulau Serangan dapat diusut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan, sehingga pembangunan di Bali tetap berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan, budaya, serta kepentingan masyarakat luas. *** CMN=Tim.









Facebook Comments