
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Tambang 5,8 Hektare di Kampial, Izin dan Legalitas Dipertanyakan
BADUNG (CAHAYAMAS-NEWS.COM)=Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Keputusan itu diambil setelah tim menemukan sejumlah aspek perizinan dan dasar hukum pengelolaan lahan yang masih perlu diperjelas. Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari pemeriksaan di lapangan, Pansus belum memperoleh kejelasan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Dewa Nyoman Rai mengatakan, Pansus ingin memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum, kewenangan, dan perizinan yang jelas.
“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Selain persoalan izin pertambangan, Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Menurut Dewa, saat dimintai penjelasan di lapangan, pihak terkait belum dapat menunjukkan secara jelas amar putusan pengadilan yang dimaksud.

“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.
Pansus juga menyoroti luasan kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Luasan tersebut dinilai perlu dikaji lebih jauh, terutama apabila kegiatan diklaim sebagai usaha dengan klasifikasi rendah atau mikro.
“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujar Dewa.
Menurutnya, keputusan penghentian sementara bukan berarti kegiatan tersebut dilarang secara permanen. Pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Pansus selanjutnya akan membawa persoalan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan penghentian sementara aktivitas di lokasi merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan pengawasan. Menurutnya, pihak pengelola telah menghormati keputusan tersebut. Jika seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan.
“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Somvir.
Ia menegaskan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang terbuka mengenai aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.
“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.
Somvir juga menilai luas kawasan sekitar 5,8 hektare menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan klasifikasi dan legalitas kegiatan.
Dalam sidak tersebut, Pansus juga mendapat keterangan mengenai perubahan pihak yang mengelola lokasi. Sebelumnya, lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun, saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Keterangan tersebut menjadi perhatian Pansus, terutama terkait kewenangan pengelolaan, dasar hukum aktivitas di lokasi, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan kegiatan pertambangan yang berlangsung. Pansus menilai seluruh dokumen perlu diperiksa secara utuh agar tidak terjadi perbedaan tafsir mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola lokasi dan dalam kapasitas apa kegiatan tersebut dilakukan.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh aktivitas telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai. Ia mendorong seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan agar tidak menimbulkan keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Tagel, penghentian sementara merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan kesediaannya mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia juga menyatakan sepakat dengan keputusan penghentian sementara sambil menunggu pemeriksaan serta kelengkapan dokumen dan aspek legalitas.
Dalam dialog di lapangan, wartawan juga mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan. Saat diminta menunjukkan ID card pengawas, petugas tersebut belum dapat memperlihatkan kartu identitas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya. Petugas kemudian menunjukkan surat tugas sebagai dasar penugasannya. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Pansus. Identitas, kewenangan, dan dasar penugasan pengawas dinilai perlu dipastikan secara jelas, mengingat kegiatan yang diawasi berlangsung di kawasan seluas sekitar 5,8 hektare.
Petugas tersebut menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola kurator berdasarkan penunjukan pengadilan. Namun, penjelasan itu masih akan dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar penunjukan, kewenangan pengawasan, serta hubungan surat tugas dengan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak. Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan pembahasan dalam RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Sejumlah aspek yang akan didalami antara lain status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas, serta kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Dengan penghentian sementara tersebut, Pansus menegaskan aktivitas di lokasi belum dapat berjalan seperti biasa sebelum aspek legalitas dan administrasinya dinyatakan jelas. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali untuk memastikan pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di Bali tidak hanya didukung dokumen administratif, tetapi juga memiliki kewenangan, perizinan, dan dasar hukum yang saling bersesuaian. Pansus berharap proses pemeriksaan lanjutan melalui RDP dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi dan keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan Kampial. *** CMN-Hms-Tim.









Facebook Comments