
Kejari Bangli Terima Tiga WNA Tersangka Tindak Pidana Narkoba dari BNN RI
BANGLI (CAHAYAMAS-NEWS.COM)=Kejaksaan Negeri Bangli, Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung Dewi Apriyanti, SH., Endah Astuti, SH., didampingi Jaksa Penuntut Umum pada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli I Putu Eri Setiawan, S.H., M.H., Luh Putu Esty Punyantari, S.H., Ni Made Aryani, S.H., dan Putu Agestya, S.H., telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik BNN RI dalam perkara dugaan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Hashish. Tahap II tersebut melibatkan tiga tersangka yaitu K.K., warga negara Rusia, P.V., warga negara Rusia, dan K.S. Warga Negara Rusia yang mana ketiga tersangka tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah (splitsing), Selasa (6/10/2026)
Perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran Narkotika Golongan I jenis Hashish dengan berat netto 3.006 (tiga ribu enam) gram yang berasal dari Thailand dan dibawa menuju Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung THC dan merupakan Narkotika Golongan I.

Berdasarkan berkas perkara yang diterima Jaksa Penuntut Umum, tindak pidana ini bermula saat tersangka K,K. bertindak sebagai kurir yang membawa koper berisi 3.006 gram Narkotika Golongan I jenis Hashish dari Thailand ke Indonesia. Aksi sindikat ini diotaki oleh tersangka P.V., yang mengatur pendanaan perjalanan dan menyewa fasilitas penjemputan. Sementara itu, tersangka K.S. bertugas menjemput K.K. di wilayah Bali. Rantai penyelundupan ini akhirnya berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum di wilayah Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kabupaten Bangli.
Dari rangkaian perkara tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni1 buah kantong kain warna hitam yang didalamnya berisikan padatan hitam yang diduga narkotika jenis Hashish dengan berat Netto 3.006 gram. Paspport Negara Russia atas nama Puliatkin Vladimir dengan Nomor : 770096914; Handphone, merk Iphone 16 Plus warna Biru imei352348382767983 ime 2: 352348382758925 nomor wa +79253085314;Paspor warga negara Rusia atas nama Kochetkova Kira dengan nomor : 767954674;Handphone Merk Redmi warna biru imei 1 : 862636075213924, imei 2 : 862636075213932, nomor WA : +79169530359;1 lembar dokumen boarding pass THAI AIRWAYS TG435 rute Bangkok – Jakarta atas nama Kochetkova Kira tanggal 03 Juni 2026, Boarding time 13.50, seat 50c dengan nomor BKK/TG49449 02170038239 TG 003829;1 buah koper warna hitam dengan merk Samsonite dengan nomor TG4350217 TG 003829;1 lembar dokumen, tag/label bagasi dengan nomor TG435 0217 TG 003829 atas nama Kochetkova Kira;5 lembar uang pecahan 100 US Dolar,dengan total 500 US Dolar;1 buah Paspor Warga Negara Russia atas nama KHLEBUSHCHEV SERGEI dengan Nomor 517267939; 1 unit Handphone merk Iphone XR warna Kuning dengan Nomor +6281338922809 (HP Mati); 1 unit Kendaraan Mobil beserta Kunci dan STNK dengan Merk Toyota Raize tahun 2022 warna Merah Nopol DK 1369 FBG dengan data STNK atas nama Putu Suardika Dharma Susila dengan nomor rangka ΜΗΚΑΑ1BA0NJ054175 nomor mesin 1KRA711028; 1 bungkus kertas coklat dengan kode A yang diduga berisikan narkotika jenis Hashish dengan berat 46 gram netto. 1 bungkus kertas coklat dengan kode B yang diduga berisikan narkotika jenis Hashish dengan berat 46 gram netto 1 bungkus alumunium foil dengan kode C yang diduga berisikan narkotika jenis Hashish dengan berat 44 gram netto dengan jumlah total 136 (seratus tiga puluh enam) gram netto.
Atas perkara tersebut, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), selanjutnya untuk perkara a quo akan memasuki tahap penuntutan, yang mana Jaksa Penuntut Umum akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bangli,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangli I Putu Eri Setiawan, S.H.
Kejaksaan Negeri Bangli juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan proses penuntutan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Bangli selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober 2026 sampai dengan 25 Oktober 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawaty, S.H., M.H., menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga status dan kesalahan para tersangka sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”pungkasnya. . *** CMN=NT///Tim.









Facebook Comments