
Dikira Laka Lantas Ternyata Selamat Dibunuh
BANGLI (CAHAYAMAS-NEWS.COM)=Kasus penemuan jasad petani bernama Ketut Selamat (49) yang tertimpa sepeda motor di jalur perkebunan pondokan Dadem, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli, akhirnya menemukan titik terang. Misteri tewasnya I Ketut Selamat (49) yang ditemukan dalam kondisi tertindih sepeda motor di Jalan Perkebunan Menuju Pondokan Dadem, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani pada Selasa (8/10/2026) terkuak .
Korban I Ketut Selamat yang awalnya diduga meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, ternyata setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh Sat Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani merupakan korban pembunuhan. Petugas berhasil mengamankan pelaku pembunuhan I Gede Dana (29) asal Banjar Tanah Daha, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani.

Pelaku penganiayaan korban hingga tewas tersebut resmi menyerahkan diri ke Mapolres Bangli pada Sabtu (10/10/2026). Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra dalam jumpa pers di Kapolsek Kintamani menyampaikan bahwa terduga pelaku teman dekat korban. Sebelumnya, jasad korban pertama kali ditemukan pada Selasa (6/10/2026) oleh seorang warga negara asing asal Manchester, Inggris, bernama Mike Lambrou, dalam posisi tertindih sepeda motor.
Awalnya, peristiwa ini diduga merupakan kecelakaan tunggal. Namun, kecurigaan polisi muncul setelah pemeriksaan lanjutan dan hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat benturan benda tumpul di kepala bagian belakang korban. Dari jejak komunikasi di ponsel milik korban, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri.
Lebih lanjut Kapolres Bangli AKBP Anggun Andika Putra, mengatakan sejatinya antara korban dengan tersangka berteman akrab. Bahkan sehari sebelum kejadian sekitar pukul 16.00 sempat pesta miras yang dibawa oleh korban. Karena situasi semakin gelap akhirnya pelaku menginap di pondokan korban yang beralamat di Dusun Lateng, Sukawana.
Esokanya atau di hari kejadian sekira 04.30 wita, pelaku diminta oleh korban untuk mengantar menemui seseorang wanita yang dijanjikan oleh pelaku di seputaran KIntamani.
“Pelaku dibonceng oleh korban sampai pasar KIntamani dan ternyata hingga pukul 07.0 ditunggu wanita yang dijanjikan oleh pelaku tidak ditemukan dan pelaku kembali diantar pulang kerumahnya oleh korban,” sebut Kapolres
Selang 20 menit kemudian pelaku kembali dihubungi oleh korban untuk bertemu di sekitar TKP dengan tujuan memastikan wanita yang dijanjikan oleh pelaku sejak pagi bisa ditemui. Tiba di TKP pelaku yang tidak membawa uang dan rokok mengeluh “Ne kal sing meragatang ape-ape, (tidak akan menyelesaikan apa-apa) janjian ketemuan wanita hanya sebatas hayalan belaka,”. Mendengar perkataan pelaku membuat korban merasa sakit hati karena tidak mau diantar lagi bertemu dengan wanita yang dijanjikan sebelumnya oleh pelaku.
“Korban mengungkit kembali permasalahan sebelum-sebelumnya termasuk telah membelikan arak dan rokok,” kata Kapolres
Mendengar ocehan korban sejatinya pelaku sempat menjauh, tapi korban terus mengoceh dan pelaku bahkan sempat dilempar gunakan batu dan ranting kayu. Disinilah emosi pelaku meledak dan kemudian mengambil ranting yang sebelumnya sempat dipotong dan dibersihkan oleh pelaku yang rencananya akan digunakan untuk gagang sabit.
“Merasa korban didekati oleh pelaku yang membawa batang kayu, korban bergegas lari menuju kendaraan untuk kabur, namun karena kecepatan pelaku, akhirnya korban yang berusaha menghidupkan kontak motornya berhasil dipukul pelaku sebanyak 2 kali pada bagian kepala belakang, kerasnya pukulan menyebabkan korban tersungkur dan tertindih sepeda motor,” ungkap Kapolres
Lanjut Kapolres mendapat informasi tentang penemuan mayat petugas langsung turun melakukan olah TKP Dari hasil olah TKP di temukan kejanggalan terhadap kematian korban.
“Atas persetujuan pihak keluarga jenazah korban di autopsi di RS Bhayangkara,” ungkapnya
Hasil autopsi ditemukan luka lebam pada kepala bagian belakang yang menyebabkan tempurung tengkorak bagian belakang pecah. Berkaca dari hasil otopsi tim gabungan melaksanakan penyelidikan dengan melakukan interogasi terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
“Selain mengumpulkan barang bukti, petugas juga melakukan olah TKP lanjutan di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat awal peristiwa tersebut ,” jelas Kapolres
Lanjut Kapolres sejatinya petugas telah mengantongi identitas pelaku dan rencana akan ditangkap namun pada Jumat (9/10) pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kintamani.
Dari hasil interogasi pelaku motif dibalik kasus ini adalah perasaan sakit hati pelaku atas perkataan dan sikap korban yang telah mengatakan kata- kata tidak pantas kepada pelaku dan sikap korban yang telah melempar pelaku dengan menggunakan batu dan ranting kayu.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum Pidana,” tegasnya. *** CMN=NT///Tim.









Facebook Comments