November 7, 2026
News

Terkait Kasus Bedah Rumah, Jangan “Men-Judge” Mas Sumatri

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pusaran kasus dugaan korupsi bantuan belasan ribu bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, semakin melebar. Kasus ini belakangan dikaitkan dengan mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, setelah ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan baru-baru ini di Pengadilan Tipikor Denpasar. Meski baru sebatas hadir sebagai saksi, namun arus opini yang berkembang kian liar, menyudutkan Mas Sumatri terkesan sudah terlibat.

Situasi demikian tentu tidak baik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Demikian juga bagi privasi Mas Sumatri dan keluarganya. Karena narasi yang berkembang belakangan ini di media sosial justru menyudutkannya sebagai tokoh intelektual yang diduga ikut terseret, setelah terbukanya fakta-fakta persidangan.

Terhadap perkembangan situasi ini, Pengurus DPW Partai Nasdem Bali Putu Tika Winawan, merasa perlu turun tangan, agar publik lebih cerdas dalam mencerna dan menempatkan masalah sesuai porsinya, dan tidak mengait-ngaitkan Mas Sumatri dalam persoalan yang menjerat Perbekel Tianyar Barat Agung Pasrisak Juliawan dan kawan-kawan ini.

“Sampai sejauh ini, siapapun tidak berhak men-judge Ibu Mas Sumatri. Dalam persidangan waktu ini, ia hanya duduk sebagai saksi. Keterangannya diperlukan Majelis Hakim dalam duduk perkara pidana terdakwa perbekel Tianyar Barat. Kami peringatkan agar semua pihak tidak menggiring opini seolah-olah Ibu Mas Sumatri terlibat. Mari belajar menghormati proses hukum di dalam persidangan dan kehadiran saksi-saksi di dalamnya,” kata Ketua OKK (Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan) Partai Nasdem Bali, Rabu (25/8).

Putu Tika meminta proses persidangan dalam kasus ini, agar benar-benar berjalan objektif dan berkeadilan. Majelis Hakim juga diharapkan cermat dalam melihat posisi kasus, bahwa kasus ini mencuat tidak terlepas dari pengaruh situasi politik di Bumi Lahar pascapilkada yang berakhir dengan kekalahan bagi Mas Sumatri. Ia meyakini ada pihak-pihak yang sengaja mendorong kasus ini. Sehingga ranah opini belakangan berkembang liar dan sangat merugikan Mas Sumatri.

Menurutnya, perlu digarisbawahi, bahwa perilaku korupsi selalu berawal dari niat.

Menurutnya, Mas Sumatri sejauh ini tidak terbukti memiliki niat seperti itu, dari proses lidik sampai kasusnya kini dalam persidangan. Maka apapun yang terjadi pada proses penegak hukum, pastilah harus bijak untuk melihat, mendengar serta mendalami dari berbagai sudut pandang. Di luar persoalan dugaan korupsi yang sudah menjerat perbekel dan kawan-kawan, maka sangat subjektif jika kesalahan itu dikait-kaitkan dengan Mas Sumatri sebagai orang nomor satu di Karangasem saat itu.

Mas Sumatri sudah berusaha menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim, mengenai perannya dalam pusaran masalah ini. Kehadirannya bersama OPD terkait yang ikut mengurus BKK Bupati Badung senilai Rp. 20,2 miliar pada waktu itu, patut diapresiasi dalam upaya untuk membuka inti persoalannya seterang-terangnya. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Putu Tika sangat yakin kadernya cukup bersih selama memimpin Karangasem dalam satu periode itu. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!