
Pastikan Aset yang Telah Dibayar Oleh PU, Ketua DPRD Karangasem Turun Langsung Bersama Komisi III
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Untuk memastikan aset milik pemerintah yang telah dibayarkan melalui Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karangasem, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika bersama anggota Komisi III, turun ke lokasi tepatnya di Tirta Ujung, Desa Ujung, Karangasem, Senin (30/8/2021). Pada kesempatan itu Ketua DPRD juga didampingi Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi.
Ketua DPRD I Wayan Suastika mengatakan, hari ini turun merupakan hasil rapat kerja Komisi III DPRD bersama Perumda Tirta Tohlangkir beberapa waktu lalu. Kegiatan hari ini untuk memastikan aset-aset yang sudah dibayar oleh Dinas PU waktu itu (tahun 2003) sebesar Rp. 153 juta lebih.
“Namun dari hasil kita turun, posisi lokasi lahannya belum jelas. Jadi saya mendorong bagaimana sekarang pemerintah daerah melalui Dinas PU untuk segera melakukan pengukuran atau pemecahan sertifikat tanah. Karena dari berkas yang kita lihat itu masih belum pasti yang mana milik kita,” terang pilitisi PDI Perjuangan asal Selat.
Suastika menambahkan, kalau dilihat dari berkas ada kepemilikan juga, dan belum pasti yang mana 2 are yang telah dialihkan oleh pemilik. Kemungkinan ada hal yang bisa dikomunikasikan untuk menyelesaikan permasalah ini. Terkait retribusi yang telah dibayarkan kepada pemilik lahan, karena itu pihaknya akan memastikan terlebih dahulu asetnya.
“Kalau memang sudah pasti asetnya milik pemerintah, maka kami pastikan tidak boleh ada pungutan (retribusi),” ujarnya.
Diakui debit sumber air Tirta Ujung cukup besar yakni 120 liter per detik. Kalau ini dimanfaatkan untuk kebutuhan, kemungkinan Seraya tidak menunggu Telaga Waja lagi. Besaran retribusi yang dibayarkan tidak diketahui. Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi mengatakan, pembayaran retribusi dibayar mulai tahun 2017 hingga bulan April 2021 per bulan Rp. 5 juta jadi totalnya Rp. 160 juta.
Kemudian mengenai proses peralihan lahan tirta ujung terdapat sumber air, Singarsi mengakui tidak mengetahui secara pasti. Dia baru mengetahui pada bulan Mei 2021 dari dewan pengawas, di sana sesuai dokumen bahwa telah terjadi transaksi di PU. Pihaknya cuma melihat ada bukti-bukti yang ada pengalihan hak terkait dengan sumber ada 2 are.
“Makanya pada bulan Mei itu, kita tunda untuk pembayaran ke kontribusinya, kita stop dulu, setelah ada hasil rapat. Dari dokumen itu, nilai pembeliannya pada tahun 2003 luas lahan 2 are itu dibeli Rp.153 juta lebih. Kita tunggu prosesnya. Terkait dengan apa nanti prosesnya, ya kita disuruh koordinasi,” terang Singarsi. *** Cahayamasnews.com-Tim-01.









Facebook Comments