November 3, 2026
News

Pasca Pandemi Pemilik Transportasi Pariwisata Enggan Lakukan Uji KIR

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Pasca pandemic covid 19 sangat berdampak pada perekonomian di indonesia terutama yang paling dirasakan sektor pariwisata. Jadi bagi pelaku pariwisata yang memiliki armada transportasi, mereka memilih memarkir armadanya karena tidak beroperasi  selama pandemi. Hal ini membuat pendapatan pemerintah daerah terutama dari uji KIR  Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem mengalami penurunan pendapatan retribusi. Ini diiyakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem I Made Agus Budiasa ST. MT., ketika dikonfirmasi Kamis (10/2/2022), yang didampingi oleh Plt Kepala UPTD Uji PKB I Komang Ariyasa.

Terbukti sesuai data pemilik kendaraan yang telah melaksanakan  kewajibannya melakukan uji KIR, pada tahun 2019 hingga 2021, sesuai data yang ada pada 2019 tercatat 12 ribu lebih melakukan uji KIR,  di tahun 2020 tercatat sebanyak 9.786 kendaraan. Sedangkan di tahun 2021 tercatat kendaraan melakukan uji KIR sebanyak 8.616 kendaraan. Sementara di tahun 2022 per bulan Januari baru 662 kendaraan. Untuk kendaraan mickrolet yang ada di Karangasem perbulan hanya 40 unit uji KIR.

Agus Budiasa menambahkan, target pendapatan retribusi pada uji KIR untuk tahun 2022 di naikkan dari tahun 2021 Rp. 458 juta menjadi Rp.900 juta lebih. “Untuk memenuhi target itu kami berusaha melakukan pengawasan secara komperhensif, melakukan pengawasan  di jalan serta menjajagi di mana ada kendaraan yang terpakir banyak seperti di pasar, dengan cara  memberikan pemahaman  terkait KIR,” ujarnya.

Jika mereka tidak melakukan  uji KIR pemilik tidak kena sanksi karena armadanya tidak jalan, namun harus menanggung denda 2 persen dari nilai biaya retribusi  yang ditetapkan sebesar Rp. 86 ribu, dan pemilik kendaraan wajib melakukan uji KIR 2 kali setahun yaitu tiap 6 bulan.

“KIR adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang. Sebab ketika kendaraan uji KIR, sebab proses uji kendaraan akan dicek kelayakannya seperti lampu, rem, yang paling penting pengecekan pada dimensi mesin, pengecekan tersebut demi keselamatan berkendara di jalan raya,” jelas Agus Budiasa,  sembari berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, agar  menjadikan pengunjian kendaraan bermotor menjadi sebuah kebutuhan bukan lagi sebuah kewajiban demi keselamatan berlalu-lintas di jalan raya. *** Cahayamasnews.com-Hms-Tim=01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!