
Perlahan-Lahan Bakal Ditata Bangunan Halangi View Gunung dan Danau Batur
BANGLI (CAHAYAMASNEWS). Pemkab Bangli dibawah komando Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakilnya Wayan Diar berkomitmen untuk melakukan penataan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kintamani. Salah satunya adalah menata bangunan yang selama ini menjamur menghalangi pemandangan (view). Ini dibuktikan dengan penerbian Surat Edaran (SE) No : 180/01/2022, tentang penataan sarana pariwisata pada ruas jalan Simpang Penelokan-Batas Buleleng.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta kepada awak media, Kamis (24/02/2022) memaparkan, tujuan dilakukan penerbitan surat edaran itu, yakni sebagai keseriusan pihaknya menata objek wisata Kintamani. “SE ini kita terbitkan sebagai rambu kalau ada pengusaha atau warga Bangli membangun dikawasan itu agar mengacu point-point dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun poin-point dalam SE tersebut antara lain pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin agar segera melengkapi perizinannya di intansi yang membidangi sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam SE itu, pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin wajib menjamin keandalan bangunan gedung dan bertanggungjawab sepenuhnya atas keselamatan orang yang berada dalam bangunan gedung dan sekitarnya apabila terjadi bencana yang disebabkan karena kondisi bangunan gedung yang tidak laik fungsi,” jelasnya.
Disampaikan pula, pihaknya juga membatasi bangunan baru yang akan dibangun di sebelah kanan sepanjang ruas jalan mulai dari SP Penelokan hingga batas Buleleng. Jelasnya lagi, selain harus memenuhi persyaratan perizinan, agar membangun paling panjang 50 persen dari sisi ruas jalan dari tanah yang dikuasai dan sisanya sepanjang 50 persen merupakan ruang terbuka disiapkan bagi masyarakat dan/atau wisatawan untuk menikmati panorama.
“Bagi yang akan membangun wajib menyediakan ruang terbuka sehingga view kaldera Gunung Batur bisa terlihat,” ujarnya.
Disinggung bangunan yang telah ada sekarang, tidak serta merta ditertibkan. Bangunan itu tetap bisa dimanfaatkan. Apabila ada yang melakukan perehaban atau pemugaran wajib mengikuti aturan yang ada.
“Warga atau pun pengusaha yang berusaha di wilayah tersebut wajib menyediakan parkir agar tidak menggangu arus lalu lintas pada jalur umum,” tegasnya.
Lanjut disampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan sosialisasi SE tersebut dan melakukan pengecekan bangunan. Ditegaskan, tim yang diturunkan tersebut juga memberikan pendampingan bagi warga maupun pengusaha untuk mengurus ijin. Yang diutamakan saat ini adalah memberikan pendampingan bagi masyarkat maupun pelaku usaha untuk mengurus kelengkapan ijin. *** Cahayamasnews.com-Tim=NT.









Facebook Comments