
Tim Gabungan Opsnal Polres Bangli Ungkap Tersangka Dugaan Pembunuhan
BANGLI (CAHAYAMASNEWS.COM). Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani bersama Tim Opsnal Polres Bangli berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Belandingan Kintamani, Kabupaten Bangli. Rabu, (4/1/2023)
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto S.H.,M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, bersama Kanit Reskrim Polsek Kintamani IPTU I Gede Sudhana Putra W dan Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di Desa Belandingan dengan barang bukti berupa sepasang sepatu boots dan satu gagang sabit.
“Pelaku kami amankan pada hari Rabu (4/1/2023) sore di Desa Belandingan dengan barang bukti berupa sepasang sepatu boots dan gagang sabit,” ucap Kapolsek, Jumat (6/1/2023)
Lebih lanjut Kasat Reskim Polres Bangli AKP Androyuan Elim menjelaskan, bahwa motif dari pembunuhan ini karena salah paham terkait batas wilayah lahan perkebunan. Diketahui pelaku I GD (19) dan IMA (18 tahun) mengaku melakukan pembacokan terhadap korban NR (36 tahun) karena kesal dituduh menanam tanaman alpokat di areal tanah korban serta dipukul oleh korban dan dicekek hingga menyebabkan pelaku I GD emosi dan membalas dengan menganiaya korban.
“Padahal menurut pengakuan tersangka jaraknya sekitar 1 meter dari batas yang dibatasi dengan jaring milik korban,” jelasnya.
Mendengar kegaduhan tersebut kemudian pelaku I MA yang juga adalah adik dari pelaku I Gede Darmawan mendengar dan melihat kakaknya sedang bergerumul dengan korban juga turut serta membantu menganiaya korban dengan memegang kaki korban dan mendudukinya atas perintah pelaku I GD hingga korban tidak bergerak, dan tidak berdaya, korban dipukul dengan sepatu boots dan ditebas serta dibacok dengan sabit dan membuang korban ke jurang.
Lanjut Kasat Reskrim juga menjelaskan, selesai kejadian tersebut kemudian anak korban (2,5 th) yang tak jauh dari lokasi kejadian ditemukan oleh orang tua pelaku dan dibawa ke rumahnya dan lanjut menyerahkannya kepada istri korban Ni Nengah Widi.
“Melihat anak korban yang pulang tidak bersama ayahnya, kemudian istri korban panik dan mencoba menelpon korban, namun tidak diangkat. Kemudian istri korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan kemudian dilakukan pencarian,” jelasnya.
Benar saja, setelah dilakukan pencarian, keluarga korban menemukan banyak bercak darah di jalan setapak Pondokan Bone Desa Belandingan, dan pencarian terus dilakukan hingga menyisir jurang yang ada di sekitar tempat itu.
“Setelah ditelusuri hingga ke tepi jurang dan dilihat dari kejauhan korban berada di tebing jurang dengan kondisi korban telah meninggal dunia, dengan luka robek di bagian kepala belakang dan luka robek di kedua pergelangan tangan,” tambah Kasat Reskim.
Sedangkan setelah berhasil dievakuasi, jasad korban dirujuk ke RSU Bangli untuk dilakukan otopsi untuk memperjelas penyebab kematiannya. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya itu.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancamanan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. *** Cahayamasnews.com/Tim=NT.









Facebook Comments