April 20, 2026
News

Tindaklanjuti Keluhan Warga, Sat Pol PP Tertibkan Produksi Arak Gula Nakal

AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Menindaklanjuti keluhan maraknya produksi arak gula (prementasi) oleh warga terutama warga yang memproduksi arak tradisional, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Bali melakukan penertiban terhadap warga yang memproduksi arak gula (prementasi). Tim Sat Pol PP Provinsi Bali bergerak menuju Kecamatan Sidemen Karangasem. Hal itu dijelaskan Kasat Pol PP Karangasem I Ketut Artha Sedana saat dikomfirmasi, Jumat (27/1/2023).

“Memang benar kemarin ada penertiban arak gula dari tim Pol PP Bali, dan kami hanya mendampingi kegiatan tersebut yang sesuai surat perintah tugas Kasat Pol PP Kabupaten  Karangasem Nomor 331.1/ 02/ Bid Gakum/Sat Pol PP,” ujar Kasat Pol PP Karangasem I Ketut Artha Sedana.

Penertiban tersebut berdasarkan UU.  nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan PP no 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Oprasional Prosudur Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 tahun 2015 tentang Standar Oprasional Prosudur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem.

“Tim meluncur di dua lokasi  produksi arak gula yakni di Banjar Dinas Delod Yeh Kangin, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen Karangasem dan di Banjar  Dinas Telun Wayah Betenan Sidemen, Karangasem,” imbuhnya seraya menjelaskan, di dua lokasi itu Sat Pol PP Bali berhasil menyita berupa arak gula berjumlah 105 liter, 70 liter dan ragi sap instan 7 bungkus. Kemudian bersangkutan di berikan surat pernyataan.

Kegiatan penertiban arak gula itu dipinpin langsung oleh Kabid Gakum Provinsi I Gede Sudibya dengan anggota 24 orang, sementara dari Sat Pol PP Karangasem menerjunkan 18 personil. *** Cahayamasnews.com/Tim-01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!