
Penerapan IKD Masyarakat Diharuskan Punya HP Android, Dukcapil Tetap Cetak Fisik Bagi yang Belum Punya
AMLAPURA (CAHAYAMASNEWS). Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau disebut KTP digital. Penerapan itu yang di sampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pada tahun 2022. Dimana KTP digital merupakan Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi dengan QR Code. Namun demikian, masyarakat masih dapat menggunakan e-KTP. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Karangasem Drs. Made Kusuma Negara, Selasa, (21/2/2023).
membenarkan pemerintah telah menerapkan e-KTP digital, dan itu juga disampaikan oleh Kemendagri untuk penerapan e-KTP digital pada Januari tahun 2022.
“Tahun ini kami telah menerapkan dengan uji coba e-KTP digital tersebut kepada semua pegawai di lingkungan Dukcapil Karangasem. Selanjutnya awal bulan Maret 2023 e-KTP digital akan mulai diterapkan pada pegawai/ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem, sekaligus melakukan sosialisasi ke masyarakat terang,” Kusuma Negara.
Kemudian cara mengaktifkan e-KTP digital masyarakat harus datang Dukcapil Karangasem atau bisa ke tiap Kantor Camat se-Karangasem, dan masyarakat diharuskan memiliki HP. Android. Namun demikian, pihaknya tetap mencetak fisiknya yang diperuntukan bagi yang tidak memiliki HP Android.
Kusuma menambahkan perlu dikatahui e-KTP digital akan segera diterapkan di Indonesia. Akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada tahun 2022. Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Dan masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital di dalam HP android. Jadi, KTP-el sudah tidak lagi dicetak.
“Sejauh ini sudah berfungsi di bandara, mungkin untuk pelayanan yang lain akan bertahap, saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Meski cukup praktis, namun masyarakat hanya bisa mengakses data indentitas mereka saja tanpa bisa mengedit. Apabila misalnya terjadi perbedaan huruf pada nama atau angka pada nomor KTP/KK, warga masyarakat tetap harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perbaikan sebelum nantinya data diri diperbaharui secara digital,” jelas Kusuma Negara. *** Cahayamasnews.com=Tim-01.









Facebook Comments