November 6, 2026
News

Buleleng Ajukan Ranperda Tentang P4GN dan Prekursor Narkotika

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buleleng pada masa sidang ke dua (II) tahun ini mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Buleleng. Ranperda itu masing-masing tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Prekursor Narkotika. Selain itu ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Buleleng Tahun 2023-2024 juga diajukan untuk dibahas bersama dewan. Kedua draf rancangan perda itu diajukan melalui sidang paripurna di gedung dewan, Selasa (28/3/2023).

Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna bersama para wakilnya. Sementara eksekutif dipimpin Pj Bupati Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Buleleng Gede Suyasa.  Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengatakan, Ranperda tentang P4GN diajukan karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerahnya masih kerap terjadi. Bahkan, situasinya masuk pada fase memprihatinkan. Sehingga, perlu peran pemerintah daerah yang semakin besar.

“Kebijakan ini diambil, karena salah satu tugas pokok fungsi pemerintah dan negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas. Didasari kondisi dilapangan bahwa banyak sekali masyarakat kita yang sudah terpapar narkoba. Ini penting ada semacam payung hukum,” katanya.

Menurut Pj Bupati Ketut Lihadnyana, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan Prekursor Narkotika pada pasal 2 Ayat (3) dan pasal 3, Bupati melakukan fasilitasi salah satunya melalui penyusunan perda. Sehingga, bisa mengatur mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan evaluasi.

“Pemerintah desa (Pemdes) dan desa adat harus kita libatkan, sehingga penanganan narkotika ini bisa menjadi tugas bersama,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2024, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menyebut, Buleleng memiliki beberapa modal yang mampu mendukung perkembangan daerah di bidang industri. Beberapa antara lain sumber daya manusia, lembaga diklat, pelatihan dan pengembangan, sentra industri, akses permodalan, serta akses pasar.

Kelebihan tersebut memberi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menciptakan strategi pengembangan industri yang jelas, terintegrasi, dan terukur mengenai arah pengembangan industri yang tumbuh konsisten berkontribusi dalam mendukung perekonomian daerah. “Ranperda ini (Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2024 dipandang perlu ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.  *** Cahayamasnews.com=TIM=01.

Facebook Comments

error: Content is protected !!