
Pemusnahan Barang Bukti Didominasi Kasus Penyalahgunaan Narkotika
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, kembali melakukan pemusnahaan barang bukti (BB-red) dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (29/3/2023). Dari BB yang dimusnahkan itu, sebagian besar adalah perkara penyalahgunaan nnarkotika dengan 13 perkara. Sisanya, merupakan barang bukti kasus pidana umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini dipusatkan di halaman kantor Kejari Buleleng Jalan Dewi Sartika, Singaraja. Pemusnahan BB dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman didampingi para pejabat terkait. untuk pemusnahan BB jenis narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan. Kemudian, BB jenis lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat khusus.
Untuk perkara penyelahgunaan narkotika, dari 13 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap BB yang dimusnahkan diantaranya, sabu dengan berat 2,33 gram. Kemudian ekstasi seberat 0,09 gram, dan 550 butir pil koplo. Ada juga 9 unit HP, alat hisap (bong), pipet plastic, gunting, korek api, dan timbangan digital.
Kemudian, ada 6 perkara pencurian dengan BB yang turut dimusnahkan adalah obeng, tas belanja, karung, ganggang gergaji besi, tasi pengikat, pisau carter, dan mata gergaji besi. Perkara penganiayaan BB berupa 1 bilah keris dengan panjang sekitar 45 cm dengan ganggang terbuat dari kayu. 1 perkara pemalsuan surat dengan BB surat kuasa untuk mengambil sertifikat hak milik.
Lalu ada juga, 2 perkara pelanggaran Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) dengan BB yang dimusnahkan meliputi tas loreng, tas biru, ember warna merah, tali plastic warna biru, alat pemotong jenis kapak. 5 perkara perjudian dengan BB 5 HP, buku tabungan, beberapa buku tapsir mimpi, tas selempang, beberapa kertas yang terdapat bukti bon pemasangan togel, dan tas selempang. Sementara, 4 perkara perlindungan anak bukti berupa: pakaian dalam, celana kain, baju kaos, dan 2 unit HP.
Kajari Buleleng, Rizal menyebut, tindak penyalahgunaan narkotika hingga sekarang masih mendominasi terjadi di Buleleng. Bahkan, dari jenis narkotika yang disalahgunakan bukan lagi sabu, namun mulai merambah ekstasi. Bahkan, peredaran pil koplo mulai marak terjadi. Terbukti, dari kasus yang ditangani sebanyak 550 butir pil koplo dimusnahkan. “Memang kasus penyalahgunaan narkotika ini dari dulu adan dan ssekarang mash terjadi. Bukan saja sekarang sabu namun mulai eketasi dan pil koplo mulai bayak disalahgunakan,” katanya.
Untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika ini, Kajari Rizal mengatakan, ssetiap perkara yang masuk tim jaksa penuntut umum (JPU) telah diinstruksikan untuk menuntut siapapun itu pelaku kejahatan ini dengan hukuman maksimal. “Kedepan kami tetap menuntut pelakunya dengan hukuman maksimal, dan hanya dengan cara ini kita bisa berpartisipasi membebaskan Negara dari kejahatan peredaran dan penyalahgunaan ksegala jenis narkotika dan obat-obat terlarang lain,” katanya. *** Cahayamasnews.com=TIM=01.









Facebook Comments