October 24, 2024
News

Susun RKPD harus Sesuai Kemampuan Anggaran

SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai komponen pada dokumen belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan dokumen ini harus menyesuaikan  kemampuan anggaran itu sendiri. Demikian diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberi pengarahan pada Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun 2023 Senin (10/4).

Acara ini dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024.  Penjabat Bupati, Ketut Lihadnyana mengatakan, RKPD yang disusun seharusnya sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Untuk itu, RKPD tahun 2024 perlu disusun secara komprehensif. Mulai dari proses penyusunannya yang berawal dari Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa sampai kabupaten. Termasuk, forum konsultasi publik yang sudah diselenggarakan. Dengan begitu, APBD yang disusun akan menjadi APBD yang sehat.

“Bagaimana komponen belanja nantinya mencerminkan APBD yang produktif,” katanya.

Menurut Pj Bupati Ketut Lihadnyana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penyusunan RKPD, harus mengetahui kewenangan pemerintah daerah yang akan menjadi rencana kerja. Selain itu, juga program yang mana menjadi program wajib ataupun jumlah besaran anggaran yang menjadi pengeluaran wajib dalam APBD.

“Program ini terlebih dahulu harus dipenuhi. Sehingga dinas atau badan yang menjadi pengampu program pun harus jelas,” tegasnya.

Disisi lain Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengingatkan hal tersebut karena dalam evaluasi penjabat kepala daerah hanya menyangkut urusan dan kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Contohnya, bidang kesehatan pengeluaran wajibnya minimal 10 persen dari APBD. Pada sektor ini harus diperhatikan apakah anggarannya sudah terpenuhi atau tidak.

Demikian juga anggaran bidang pendidikan minimal 20 persen dari APBD. Ketersediaan dan sebaran fasilitas pendidikan harus tertuang di RKPD seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). PAUD, tidak bisa diselesaikan hanya oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), tetapi harus koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Termasuk dengan para camat karena terkait dengan sebaran fasilitas pendidikan.

“Itu yang harus dilihat dan dipenuhi ke depan pemerintahan ini,” jelasnya. *** (CMN=TIM01).

Facebook Comments

error: Content is protected !!