September 10, 2026
News

Sidang Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, Pj. Gubernur Bali Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif Dewan

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (25/03/2024), dengan agenda Penyampaian Pendapat Pj.Gubernur Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali Tahun 2024. Yakni, Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif, serta Kemudahan Investasi, dan Pengarusutamaan Gender, yang merupakan inisiatif dewan, serta penyampaian Pidato Pengantar Pj. Gubernur Bali tentang Laporan Keterangan   Pertanggung   Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023.

Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya dalam pidatonya menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas inisiasi DPRD Provinsi Bali untuk menyusun Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pihaknya berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum guna memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien dalam mengembangkan UMKM.

Menanggapi dua Ranperda Inisiatif Dewan tersebut, Pj.Gubernur Bali dalam dengar pendapatnya memberikan sejumlah catatan. Dimana terkait Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Pemerintah Daerah Provinsi Bali berpendapat bahwasannya terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan Ranperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Konsideran menimbang perlu disesuaikan, karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal. Materi muatan mengenai Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.

Ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu disempurnakan karena terkesan hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.

“Untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan    hukum, dan                      mengatur hal-hal yang       bersifat transisional/sementara, dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi maka perlu ditambahkan materi mengenai ketentuan peralihan,” ujarnya.

Terkait Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender Pemerintah Daerah Provinsi Bali memberikan sejumlah masukan di antaranya; Konsideran menimbang perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.

“Materi muatan terkait partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat kiranya perlu dipertimbangkan kembali. Kedua Ranperda tersebut perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh Tim Teknis beserta Perangkat Daerah terkait,” katanya.

Pada Rapat Paripurna tersebut juga diisi dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Dalam laporannya, Pj.ali menjelaskan, bahwasannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp. 7.248.953.175.947,00,- dan terealisasi sebesar 93,39%, atau Rp. 6.769.657.872.677,29. Anggaran Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp.7,932,886,363,138.00 dan terealisasi sebesar 83,29% atau Rp. 6.607.190.103.498,10.

Sementara Pembiayaan Daerah, direncanakan sebesar Rp.683.933.187.191,00,- dan terealisasi sebesar 0,06% atau Rp.4.517.390.982.37. Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, terdapat Silpa sebesar Rp.166.985.160.161. Silpa tersebut   masih bersifat unaudited dan didalamnya masih mengandung Silpa Terikat sebesar Rp.102.580.775.409,23,- di antaranya adalah  sisa DAK Fisik dan Kas BLUD.

“Namun pada kenyataannya, APBD Provinsi Bali Tahun 2023 mengalami tekanan yang sangat berat yang apabila tidak dikelola dengan cermat dan hati-hati akan menimbulkan dampak sangat serius pada pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Disamping tidak tercapainya target Silpa sebesar Rp.683,933,187,191.00,- juga tidak tercapainya target pendapatan secara signifikan,” ujarnya.

Hal itu disebabkan terdapat target sumber pendapatan daerah yang tidak terpenuhi, di antaranya; pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan berupa pendapatan dari pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali, yang ditargetkan sebesar Rp.650 Milyar, dan yang kedua tidak terealisasinya pendapatan dari Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebesar Rp.560 Milyar dari kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Nusa Dua dengan PT Narendra Interpacific Indonesia (PT. NII). Sehingga total kekurangan pendanaan pada APBD Tahun 2023 sekitar Rp1,9 Triliun.

Untuk   mengatasi   kondisi   tersebut   Pemerintah Provinsi Bali melakukan langkah-langkah serius agar proyeksi defisit tersebut dapat dirasonalisasikan dalam APBD Tahun 2023, yaitu: Optimalisasi rasionalisasi belanja Perangkat Daerah melalui: Efisiensi kegiatan-kegiatan rutin yang urgent yang masih berjalan sampai akhir tahun. Menghentikan atau meniadakan kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan, yang belum berjalan. Menghentikan kegiatan-kegiatan yang belum berkontrak, baik kegiatan Perangkat Daerah maupun BKK Kabupaten/Kota.

Melakukan   skema penundaan pembayaran bagi kegiatan-kegiatan sudah berkontrak yang bernilai besar, baik kegiatan di Perangkat Daerah maupun BKK Kabupaten/Kota, untuk dialokasikan anggarannya kembali pada APBD Tahun 2024. Menunda pembayaran beberapa kewajiban Pemerintah Provinsi kepada pihak lain, yang bernilai signifikan, untuk dibayarkan pada tahun 2024, seperti Dana Bagi Hasil pajak triwulan IV kepada Kabupaten/Kota dan hibah kepada Desa Adat tahap III. Total Belanja yang tidak dapat dibayarkan atau ditunda pembayarannya sampai  akhir  tahun 2023 sehingga harus dialokasikan pada APBD Tahun 2024   sebesar   Rp.926,2   Milyar.  Alokasi   belanja sejumlah itu menjadi beban tambahan yang harus ditanggung APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. *** CMN=TIM.

Facebook Comments

error: Content is protected !!