September 10, 2026
News

Rapat Paripurna DPRD Bali dengan Agenda Penyampaian LKPJ dan Penjelasan Revisi 2 Ranperda  

DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 serta penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, pada rahina Budha Kliwon, Gumbreg (Rabu, 19 Maret 2025) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH., didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, SE., Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, SE., Plt. Sekretaris DPRD Drs.Gusti Ngurah Wiranata, M.Si., Sekda Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si., bersama seluruh Kepala OPD dan jajarannya. Pada kesempatan itu Ketua DPRD tak lupa mengucapkan terima-kasih kepada semua pihak atas ketekunan, ketertiban selama berlangsungnya rapat, sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Koster menjelaskan, bahwa pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

“Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%,” jelas Gubernur Wayan Koster.

Lebih jauh Gubernur Wayan Koster menyampaikan, setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Perubahan tersebut menyangkut beberapa hal, yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing; dan penggunaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing, yakni selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing,” ujarnya.

Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan melalui beragam kegiatan di antaranya; peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan kualitas industri pariwisata, dan peningkatan kualitas pemasaran pariwisata, serta peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.

Dalam revisi Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing ada penambahan substansi/materi muatan mengenai kerjasama. Bahwa Pemerintah Provinsi Bali dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.

“Penambahan substansi/materi muatan revisi Perda Nomor Tahun 2023 mengenai imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing,” imbuhnya.

Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing lanjut Gubernur Wayan Koster, dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Dalam revisi perda tersebut juga ada penambahan substansi/materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

“Sanksi administrasi tersebut antara lain berupa teguran lisan dan dicatat di dalam sistem Love Bali. Teguran tertulis yang disampaikan kepada wisatawan yang bersangkutan yakni tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.

Sementara itu tekait Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan   Pengelolaan   Lingkungan   Hidup   Tahun   2025-2055 memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali, apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang kita hadapi.

“Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan berlangsungan kehidupan mahluk hidup,” tegasnya.

Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 disusun sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penyusunan Raperda ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan     dan     dimuat    dalam     Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. Penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota serta penyusunan Perencanaan sektoral di Provinsi.

“Menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab kita bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang. Oleh karena itu kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali,” tegasnya.

Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui   Pola   Pembangunan   Semesta    Berencana dalam Bali Era Baru. Visi Pembangunan Bali tersebut mengandung filosofi Adi Luhung warisan Leluhur Bali tentang tata cara hidup/laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga keberlangsungan kehidupan. *** CMN=Tim/Andi.

Facebook Comments

error: Content is protected !!