
Sidang Paripurna DPRD Bali dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Dua Raperda
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Bertempat di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Bali), menggelar Rapat Paripurna ke-12 dengan angenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali terhadap Dua Raperda yakni: Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, pada Selasa 8 April 2025. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH., didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta beserta kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Diawali penyampaian pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa Raperda pungutan wisatawan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023. Penerapan perda ini dianggap penting untuk mendukung ajegnya taksu Bali dan keberlanjutan pembangunan pariwisata berbasis budaya serta lingkungan, selaras dengan nilai-nilai Tri Hita Karana dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Setelah mencermati substansi perubahan yang diajukan dalam Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, yang merupakan bentuk responsif dan adaptif Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam menyikapi dinamika pelaksanaan di lapangan serta kebutuhan penguatan landasan hukum demi optimalisasi kebijakan yang telah ditetapkan, sehingga Gubernur Bali dapat melaksanakan evaluasi dan DPRD Provinsi Bali dapat melaksanakan pengawasan sebagai instrumen check and balance system.
Fraksi PDI P juga sependapat terkait format penambahan substansi kerjasama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi salah tujuan utama dari kebijakan pungutan ini. Adapun untuk lebih memberikan kepastian hukum dan juga menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaanya nanti. Perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis pelaksanaan kerjasama, sehingga perihal pengawasan pun ke depan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang perlu dilakukan pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan ini. PDI Perjuangan juga memberikan catatan khusus agar perubahan perda tidak membuka celah terhadap penyimpangan, komersialisasi berlebihan, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pungutan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI dalam pandangan umumnya yang dibacakan I Kade Darma Susila menyoroti bahwa setelah setahun penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023, realisasi pungutan baru mencapai 33,5% dari total kunjungan wisatawan asing yang mencapai lebih dari 6,3 juta orang pada 2024. Fraksi Gerindra-PSI pada intinya mendukung perubahan Perda ini, namun perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk peninjauan kembali nama Perda, konsiderans, dan dasar hukumnya, termasuk Substansinya juga harus lebih komprehensif. tak hanya itu Fraksi Gerindra-PSI juga menilai perlu penambahan aspek landasan yuridis historis dalam kedua Raperda agar semakin kuat secara legal.
Di sisi lain Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Ni Putu Yuli Artini, S.E., menekankan pentingnya menyertakan klausul kerja sama dalam perda pungutan wisatawan asing. Ia mendorong Gubernur Bali agar memprioritaskan pelibatan pengusaha lokal dalam kerja sama tersebut. Fraksi Golkar menilai, selama ini pungutan di bandara banyak dikerjasamakan dengan pengusaha nasional. Fraksi Golkar ingin pengusaha lokal mendapat tempat utama, agar tidak hanya jadi penonton di rumah sendiri.

Sementara itu terkait Raperda RPPLH 2025–2055, Fraksi Partai Golkar meminta agar pembahasannya dilakukan secara menyeluruh, terutama dalam hal sanksi hukum atas pelanggaran aturan, agar selaras dengan naskah akademik yang sudah disusun. Fraksi Demokrat-Nasdem dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh I Gusti Ayu Mas Sumatri, S.Sos., MAP., menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan struktur 15 pasal dan 8 bab serta legal drafting yang sesuai UU No. 12 Tahun 2011, Fraksi Demokrat-Nasdem menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan agar segera ditetapkan menjadi Perda yang berlaku dan menjadi pedoman bersama.
Dengan berbagai masukan dari masing-masing fraksi, pembahasan dua Raperda strategis ini diharapkan dapat segera rampung dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat Bali secara berkelanjutan. Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali mencatat sejak diterapkan pada 14 Februari 2024, realisasi pungutan PWA masih jauh dari target. Dari total lebih dari 6,3 juta wisatawan asing yang datang ke Bali, baru sekitar 2,1 juta (33,5%) yang membayar pungutan. Rendahnya angka ini menunjukkan ada persoalan serius dalam pelaksanaan di lapangan.
Fraksi Demokrat-NasDem menilai perlu ada langkah konkret agar pungutan ini bisa berjalan efektif dan sesuai tujuan awal melindungi budaya dan alam Bali. Karena itu, fraksi ini menyetujui revisi substansi perda, termasuk perubahan sejumlah pasal kunci dan penambahan pasal-pasal baru. *** CMN=Tim/Andi.









Facebook Comments