
Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya Pimpin Rapat Penyampaian Penjelasan Raperda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Bertempat di Ruang Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali pada Senin (16/6/2025), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin langsung Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, dengan agenda penyampaian penjelasan gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda RPJMD Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024.
Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang hadir mewakili Gubernur, menyampaikan bahwa Pemprov Bali kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif.
“Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola pemerintahan. WTP bukan sekadar prestasi administratif, tapi cerminan profesionalisme kita bersama,” ujar Giri Prasta.
Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, ia menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan penjabaran visi-misi gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030, yang tetap mengusung Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam kerangka Bali Era Baru.
RPJMD tersebut telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta memuat indikator dan target pembangunan yang terukur berdasarkan potensi dan kearifan lokal Bali.
Adapun dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2024, disampaikan bahwa realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp. 7,82 triliun atau 113,80 persen dari target sebesar Rp. 6,87 triliun. Sementara realisasi Belanja Daerah mencapai Rp.7,29 triliun atau 93,55 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp.7,79 triliun.
Kedua Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh tim DPRD Provinsi Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). *** MNB=Tim/Andi.









Facebook Comments