
Rekomendasi Mangkrak, DPRD Bali Desak Satpol PP Segera Tindak Pelanggaran di Pantai Bingin dan Hotel Step Up
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Lima kali rapat digelar, namun pelanggaran bangunan di Pantai Bingin dan Hotel Step Up di Kuta Selatan belum juga ditindak tegas. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya mengevaluasi ulang dan memberikan ultimatum kepada Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk bertindak. Meski pelanggaran telah teridentifikasi, Satpol PP Bali dan Badung belum juga menindak tegas proyek yang dinilai merusak tata ruang dan lingkungan tersebut. Untuk itu Komisi I mendesak untuk segera mengambil tindakan tegas melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan berdiri di atas tanah negara, batas ketinggian, sempadan pantai dan jurang/tebing. Penegasan itu terungkap dalam rapat antara DPRD Bali dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Gedung DPRD Bali, Kamis (26/6/2025)
Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat provinsi dan Kabupaten Badung untuk mengevaluasi tindak lanjut atas rekomendasi pembongkaran bangunan bermasalah di Pantai Bingin dan proyek Hotel Step Up di Kuta Selatan. Rapat digelar setelah DPRD menilai tidak ada kemajuan signifikan dari rekomendasi sebelumnya.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama, dihadiri oleh anggota Komisi I seperti Made Suparta, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta, dan Dewa Nyoman Rai. Mereka meminta kejelasan terkait implementasi rekomendasi hasil rapat keempat yang belum dijalankan secara konkret oleh Satpol PP maupun pemerintah daerah.
“Kami ingin mendengar rencana nyata, langkah penegakan aturan, serta bentuk koordinasi antara Pemprov dan Pemkab Badung. Ini sudah rapat kelima, jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas, terlebih rekomendasi telah dikeluarkan dan harusnya sudah dilaksanakan,” tegas Budi Utama.
Menjawab hal itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengklaim pihaknya telah melakukan langkah administratif, termasuk menyurati 46 pelaku usaha di Pantai Bingin sejak 19 Juni 2025 untuk menghentikan aktivitas yang melanggar. Meski DPRD telah mengeluarkan rekomendasi pembongkaran, namun pihaknya belum bisa serta merta langsung melaksanakan rekomendasi tersebut, karena masih perlu melakukan perhitungan teknis sebelum mengambil tindakan. Ia juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp.600 juta untuk eksekusi menggunakan alat berat.
“Kami tidak bisa langsung membongkar, tapi proses administrasi sedang berjalan. SP1 akan segera dilayangkan, dan jika sampai SP3 belum ada pembongkaran mandiri, kami akan bertindak,” jelas Darmadi. Ia juga membantah tudingan bahwa Satpol PP berpihak kepada investor.
“Sedikitpun Kami tidak bermaksud mengabaikan rekomendasi DPRD dan atau bahkan ada maksud tertentu, terlebih berpihak kepada investor, tapi kami berusaha bertindak secara penuh kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku, agar langkah kami bisa dipertanggungjawabkan dan semua harus ada perhitungan yang matang dan jelas,” tegas Dharmadi.
Satpol PP pun mengakui adanya pelanggaran, termasuk pembangunan di area terlarang dan pelanggaran batas ketinggian. Namun, ia menekankan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap pendalaman kedua.
Sementara itu, dari pihak Kabupaten Badung, Kasatpol PP IGAK Suryanegara menyampaikan, bahwa rekomendasi DPRD sudah dilaporkan kepada Bupati dan pihaknya siap bertindak jika pelanggaran tidak dihentikan secara sukarela. “Bupati berharap pembongkaran dilakukan mandiri. Tapi jika tidak, kami sudah siapkan langkah tegas,” ujarnya.
Dalam rapat itu, anggota dewan juga menyoroti penguasaan tanah negara oleh warga negara asing (WNA). Wayan Bawa menyatakan kekhawatirannya soal indikasi penyalahgunaan lahan negara oleh pihak asing, yang menurutnya berpotensi mengarah ke tindak pidana.
“Kenapa WNA bisa kuasai tanah negara? Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai negara kalah oleh permainan oknum,” kata Bawa.
Anggota Komisi I yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai proyek tersebut telah melanggar berbagai ketentuan, mulai dari ketinggian bangunan yang melebihi batas 15 meter, pembangunan di sempadan pantai dan jurang/tebing, hingga dugaan reklamasi tanpa izin. Bahkan, sebagian bangunan disebut berdiri di atas tanah milik negara.
“Secara kasat mata sudah melanggar. Ada jurang, sempadan pantai, dan ini sudah jelas diatur undang-undang. Tapi belum ada langkah konkret dari pemerintah,” tegas Made Suparta seraya menambahkan, bahwa bangunan bermasalah juga ditemukan di kawasan Pantai Balangan, dengan setidaknya 23 bangunan berdiri di atas sempadan jurang dan tebing, yang jelas-jelas dilarang dalam aturan tata ruang.
Untuk itu harus dilakukan pengecekan ke lapangan utuk melihat langsung kondisi riilnya, apakah itu melanggar atau tidak. Jika mmang ada pelanggaran tentu harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak dimulai sekarang, maka alam Bali akan semakin rusak dan tak menutup kemungkinan Bali hanya tinggal kenangan.
Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama saat diwawancara sejumlah media usai memimpin rapat menegaskan, sebagai bentuk keseriusan, Komisi I memberikan waktu 7 hari kepada Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk menunjukkan tindakan nyata. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut.
“Negara tidak boleh kalah. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu, apalagi ini menyangkut kedaulatan lahan negara dan pelanggaran tata ruang yang serius. Hal ini dilakukan untuk menjaga alam dan tanah Bali agar tetap lestari,” tegas Nyoman Budi Utama. *** CMN=TIM.









Facebook Comments