
Dua Ranperda Kabupaten Buleleng Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD
SINGARAJA (CAHAYAMASNEWS.COM). Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (28/7/2025) siang. Penetapan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui kedua Ranperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Dua Ranperda yang ditetapkan yakni: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arta, A.Md.Kom., serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Tim Ahli, pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.

Sebelum disahkan, kedua Ranperda telah melalui sejumlah tahapan pembahasan, baik di internal DPRD maupun bersama pihak eksekutif. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif diperoleh berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Penetapan Ranperda diawali dengan penyampaian laporan Gabungan Komisi DPRD atas pembahasan RPJMD, dan laporan Badan Anggaran atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Proses dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng atas kedua Ranperda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan kedua Ranperda. Ia menegaskan bahwa berbagai catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan APBD telah ditindaklanjuti.
“Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dengan tetap mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” ujarnya.
Terkait RPJMD, Bupati menekankan bahwa dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini telah mengakomodasi masukan dan saran dari berbagai pihak. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik secara berkelanjutan pada periode 2025–2029. Selanjutnya, kedua Ranperda tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi dan ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. @@@ CMN=HmsDPRD.









Facebook Comments