
Rapat Paripurna DPRD Bali Bahas Penyampaian Jawaban atas PU Fraksi, Gubernur Sebut Perubahan APBD Diprioritaskan untuk Kepentingan Publik
DENPASAR (CAHAYAMASNEWS.COM). Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, DPRD Bali menggelar Rpat Paripurna dengan agenda Penyampaian jawaban resmi Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Senin (28/7/2025). Gubernur menegaskan bahwa Perubahan APBD diprioritaskan untuk kepentingan publik, utamanya perbaikan infrastruktur.
Dalam pemaparannya, Wayan Koster menekankan bahwa perubahan APBD ini difokuskan pada kepentingan publik, melalui prioritas program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi anggaran, hingga penguatan layanan publik dan infrastruktur.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah disusun berdasarkan potensi riil, dengan mempertimbangkan realisasi aktual tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Wayan Koster lebih lanjut menjelaskan, bahwa kebijakan fiskal daerah turut menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur pembagian hasil pajak kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) sebesar 66% kepada kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi juga mengikuti SE Mendagri No. 900.1.13.1/6764/SJ yang mendorong pemberian keringanan pajak kepada wajib pajak.
“Hal ini berdampak pada penurunan tarif pajak hingga 39,73% dibandingkan tahun sebelumnya, namun tidak mengganggu alokasi belanja karena dicover dari sumber pendanaan daerah,” Gubernur Wayan Koster.
Sementara itu, terkait penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari pusat, Gubernur memastikan bahwa kebutuhan belanja telah dialihkan ke sumber pendanaan internal daerah.
Menanggapi pertanyaan Dewan, Wayan Koster menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong optimalisasi pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) melalui pembaruan kerja sama dan penguatan regulasi, sejalan dengan perubahan Perda yang mengatur pungutan tersebut.
Dalam hal belanja daerah, Gubernur mengungkapkan adanya peningkatan belanja operasi sebesar Rp. 500 miliar lebih dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan hasil penyesuaian kebijakan pembangunan daerah dan implementasi program prioritas Asta Cita, sebagaimana diamanatkan dalam SE Mendagri No. 900.1.1/640/SJ.
Gubernur Wayan Koster juga menjelaskan alokasi anggaran sebesar Rp. 57 miliar lebih untuk operasional layanan bus Trans Metro Dewata (TMD) yang menjangkau enam koridor, dengan skema pembiayaan bersama antara Pemprov Bali, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
“Penurunan anggaran pada beberapa perangkat daerah merupakan bagian dari implementasi kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Sementara, anggaran untuk perbaikan saluran irigasi akan diprogramkan secara bertahap dengan pembiayaan bersama lintas pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Gubernur juga menegaskan bahwa belanja yang bersumber dari PWA telah diarahkan secara spesifik sesuai Perda dan dilengkapi dengan sistem tagging sumber dana dalam APBD, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. @@@ CMN=TIM.









Facebook Comments